30 November 2022

Dudung dan Fadjar Berpeluang Gantikan Yudo Sebagai Panglima TNI Berikutnya

Photo: antaranews.com

Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berpeluang memimpin TNI hingga akhir pemerintahan Presiden Jokowi pada Oktober-November 2024 mendatang. Jenderal Dudung Abdurachman dan Marsekal Fadjar Prasetyo pun masih berpeluang menjadi calon Panglima TNI menggantikan Yudo Margono. 

Bung Ginting ON AIR di Good TALK 94.3FM

“Kemungkinan itu bisa terjadi dengan catatan jika revisi UU TNI tentang perpanjangan usia pensiun perwira TNI dari 58 menjadi 60 tahun, dapat dilakukan secepatnya seperti perintah Mahkamah Konstitusi (MK),” kata analis komunikasi politik, dan militer dari Universitas Nasiona (Unas) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Menurutnya, UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI masuk dalam program prioritas lesgislasi nasional hingga 2024 mendatang. Sehingga jika dapat dilakukan revisi pada pertengahan 2023 mendatang, maka Yudo dan Dudung, serta Fadjar berpeluang pensiun hingga usia 60 tahun. 

Dengan begitu, lanjut Ginting, otomatis Jenderal Dudung dan Marsekal Fadjar juga masih punya peluang untuk menjadi Panglima TNI berikutnya. Misalnya, Yudo diganti di tengah jalan pada 2023 atau sebelum berusia 60 tahun pada 2024. Di sinilah peluang Dudung maupun Fadjar untuk bisa menggantikan Yudo. 

“Tentu saja jika melihat adanya instabilitas politik di tengah pusaran pertarungan politik dan memanasnya situasi politik menjelang pelaksanaan pemilu. Kondisi ini memungkinkan terjadinya pergantian elite TNI sesuai hak prerogratif Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI,” ungkap Selamat Ginting, kandidat doktor ilmu politik.

Ia mengacu pada keputusan MK pada akhir Maret 2022 lalu yang menilai usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR. Pembentuk undang-undang sewaktu-waktu dapat mengubahnya sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada. Tentu saja sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislative review. 

“Kualifikasi jabatan misalnya khusus bagi perwira tinggi bintang empat atau kepala staf angkatan dan panglima TNI dapat pensiun hingga usia 60 tahun. Dalam perspektif ini, MK memerintahkan DPR untuk segera merevisi UU TNI terkait usia pensiun itu,” kata Ginting yang selama 30 tahun menjadi wartawan bidang politik pertahanan keamanan negara.

Untuk memberikan kepastian hukum, lanjutnya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

Dari kalimat tersebut, menurut Ginting, kemungkinan pada pertengahan 2023 sudah bisa dilakukan perubahan Pasal Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI yang berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Apalagi, lanjutnya, MK menyebut peran yang dilakukan TNI dan Polri memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis serta merupakan kekuatan utama sistem pertahanan keamanan rakyat semesta sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945. Sehingga wajar sesuai dengan konstitusi, maka usia pensiun TNI akan disamakan dengan Polri, khusus untuk perwira yang memiliki keahlian khusus. MIsalnya untuk TNI dikhususnya untuk jabatan kepala staf angkatan dan panglima TNI bisa pensiun hingga 60 tahun. 

Hal yang sama juga berlaku di Kejaksaan Agung maupun Pegawai Negeri Sipil, pensiun bagi eselon satu dan dua bisa sampai 60 tahun.

/sgo

23 November 2022

Laksdya Muhammad Ali dan Laksdya Herru Kusmanto Kandidat Terkuat KSAL Pengganti Yudo Margono

Photo: koranjurnal.com

Oleh: Selamat Ginting

Analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) dan Kandidat doktor ilmu politik.


Apabila Laksamana Yudo Margono ditunjuk menjadi Panglima TNI, maka siapa yang akan menggantikan posisinya sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL)?

Saat ini ada sembilan perwira tinggi (pati) bintang tiga aktif TNI AL. Dari sembilan pati tersebut, tujuh laksamana madya/laksdya (Korps Pelaut) dan dua letnan jenderal/letjen (Korps Marinir). Mereka berasal dari empat lichting (kelas) berbeda, yakni abituren Akademi Angkatan Laut (AAL) 1987, 1988-A, 1988-B, dan 1989. 

Tujuh laksdya tersebut adalah: Wakil KSAL Laksdya Ahmadi Heri Purwono (AAL 1988-A) kelahiran 1965; Panglima Komando Armada RI Laksdya Herru Kusmanto (AAL 1988-B) kelahiran 1966; Komandan Pushidrosal Laksdya Nurhidayat (AAL 1988-B) kelahiran 1965; Panglima Kogabwilhan I Laksdya Muhammad Ali (AAL 1989) kelahiran 1967; Kepala Bakamla Laksdya Aan Kurnia (AAL 1987) kelahiran 1965; Sekjen Wantannas Laksdya Harjo Susmoro (AAL 1987) kelahiran 1965; dan Rektor Unhan Laksdya Amarulla Octavian (AAL 1988-A) kelahiran 1965. 

Sementara dua Letjen Marinir adalah Komandan Kodiklatal Letjen (Mar) Suhartono (AAL 1988-B) kelahiran 1966; dan Letjen (Mar) Bambang Suswantono (AAL 1987) kelahiran 1965. 

Lalu siapa yang paling berpeluang di antara mereka? Untuk menjawab hal itu mesti dipahami dahulu tugas TNI AL, titik berat tugasnya mengamankan laut, bukan di darat. Domain alat utama system senjata (alutsista)-nya adalah kapal perang, karena itulah posisi KSAL akan selalu dipimpin Korps Pelaut yang pernah menjadi komandan kapal perang, bukan Korps Marinir yang merupakan pasukan pendarat amfibi. Dari situlah yang memungkinkan untuk menjadi KSAL tentu saja hanya tujuh laksdya. 

Dari tujuh nama tersebut, tentu saja usianya harus lebih muda daripada KSAL Laksamana Yudo Margono, abituren AAL 1988-A kelahiran 26 November 1965 dan akan pensiun 1 Desember 2023. Sehingga yang lahir pada 1965, peluangnya untuk menjadi KSAL tipis sekali, karena masa tugasnya kurang dari satu tahun. Termasuk peluang Wakil KSAL Laksdya Ahmadi Heri Purwono, karena justru pensiun satu bulan lebih dahulu daripada Laksamana Yudo Margono.

Maka yang masih berpeluang hanya kelahiran 1966 dan 1967. Punya waktu sekitar 1,5 hingga 2,5 tahun masa pensiun. Dari data tersebut di atas, yang paling memungkinan untuk menjadi pengganti Yudo sebagai KSAL hanya dua orang, yakni Panglima Komando Armada RI Laksdya Herru Kusmanto (56 tahun, delapan bulan); dan Panglima Kogabwilhan Laksdya Muhammad Ali (55 tahun, tujuh bulan). Herru dari Korps Pelaut (Komando Pasukan Katak), sedangkan Ali dari Korps Pelaut (Kapal Selam). 

Jika melihat peluangnya dari sisi usia dan junior dari Yudo Margono, maka kesempatan ada pada diri Laksdya Muhammad Ali. Sebelum menjadi KSAL, Yudo juga menduduki posisi Panglima Kogabwilhan I, seperti yang kini diemban Muhammad Ali. Ali juga pernah menjadi Panglima Koarmada I menggantikan Yudo Margono (2018-2019). Kemudian Ali menjadi asisten perencanaan dan anggaran KSAL (2020-2021). Pernah menjadi Gubernur AAL (2018-2019), dan Koordinator Staf Ahli KSAL (2019). Dia satu-satunya abituren AAL 1989 berpangkat laksdya. 

Sedangkan Laksdya Herru Kusmanto yang pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono, berasal dari Korps Pelaut (Komando Pasukan Katak/Kopaska). Ia pernah menjadi Komandan Lantamal Jayapura. Jabatan bintang duanya, dimulai sebagai Panglima Kolinlamil (2018-2019), Panglima Komando Armada II (2019—2020), Asrenum Panglima TNI (2020—2022), dan kini Panglima Koarmada RI.

Kembali lagi ke konstitusi, pasal 10 UUD 1945 menyatakan, Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Maka sesuai dengan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, juga mengamanatkan, Presiden memiliki hak prerogratif untuk menunjuk dan mengangkat Panglima TNI dan para kepala staf Angkatan. Kita hanya bisa menunggu keputusan Presiden, apakah Laksdya Muhammad Ali atau Herru Kusmanto yang akan menjadi KSAL pengganti Yudo Margono. 

Jalesveva Jayahahe, Justru di lautan kita menang.


/sgo

22 November 2022

Yudo Margono di Atas Kertas Menjadi Panglima TNI

Photo: rmolsumut.id

PRESS RELEASE

Analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan pertemuan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (21/11/2022) mengindikasikan Yudo Margono akan menjadi calon Panglima TNI yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sebelumnya saya sudah menjelaskan makna interaksi simbolik jika ada pertemuan Mensesneg Pratikno dengan tiga kepala staf angkatan. Siapa di antara ketiga kepala staf angkatan yang bertemu Mensesneg, itulah dia calon Panglima TNI,” ujar Selamat Ginting saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Kepastian pertemuan KSAL dengan Mensesneg Pratikno, diakui Laksamana Yudo kepada wartawan di Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), hari ini (Selasa (22/11/2022).

Kini, menurut Selamat Ginting, beberapa hari dalam pekan ini istana akan mengirimkan surat presiden yang isinya mencalonkan Laksamana Yudo Margono menjadi calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Hal ini dilakukan, kata dia, karena DPR akan menjalani masa reses mulai pekan kedua Desember 2022 hingga pertengahan Januari 2023. Sementara Jenderal Andika terhitung 21 Desember sudah berusia 58 tahun. Tidak mungkin TNI dipimpin jenderal pensiunan. 

“Untuk itulah proses pergantian Panglima TNI sebaiknya dilakukan sebelum Andika berusia pas 58 tahun. Memang hitungan pensiun militer Andika Perkasa diberlakukan di awal bulan berikutnya, yakni 1 Januari 2023. Sementara masa reses selesai pertengahan Januari 2023,” ujar Bung Ginting, panggilan akrabnya. 

Polemik soal calon Panglima TNI ini, kata dia, sekaligus akan mengakhiri penantian matra laut yang selama delapan tahun masa kepresiden Jokowi belum pernah diberikan kesempatan menjadi Panglima TNI. Pada periode pertama, Presiden Jokowi mempercayakan jabatan Panglima TNI kepada Jenderal Gatot Nurmantyo selama sekitar tiga tahun, kemudian Marsekal Hadi Tjahjanto selama sekitar empat tahun, dan Jenderal Andika Perkasa selama satu tahun. Yudo pun akan memimpin Mabes TNI selama satu tahun, karena pada 26 November 2023, ia akan pensiun dari dinas militer. 

Dalam pernyataan sebelumnya, Selamat Ginting mengungkapkan, siapa yang akan menduduki posisi Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa, bisa dilihat dari aktivitas Mensesneg Pratikno.

“Jika Mensesneg bertemu KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, maka Dudung yang akan menjadi Panglima TNI. Jika Pratikno bertemu KSAL Laksamana Yudo Margono, maka Yudo yang akan menjadi Panglima TNI. Begitu pun jika Pratikno bertemu KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo, maka Fadjar yang akan jadi Panglima TNI,” ujar Ginting yang tiga decade menjadi wartawan spesialis politik pertahanan keamanan negara.

Setahun lalu, misalnya. Mensesneg menemui KSAD Jenderal Andika Perkasa di Mabesad. Pertemuan itu belakangan terungkap, istana mengirimkan surat presiden kepada DPR mencalonkan Jenderal Andika Perkasa menjadi calon Panglima TNI.

Menurutnya, pertemuan Mensesneg dengan calon Panglima TNI dalam ilmu komunikasi sejalan dengan teori interaksi simbolik. Memang, baik Mensesneg maupun Laksamana Yudo tentu saja tidak akan mengakui bahwa pertemuan itu membahas soal bursa calon Panglima TNI. Namun hal itu sudah cukup memberi makna berdasarkan ilmu komunikasi politik, yakni teori interaksi simbolik.   

“Teori yang memiliki asumsi manusia membentuk makna melalui proses komunikasi. Teori interaksi simbolik berfokus pada pentingnya konsep diri dan persepsi yang dimiliki individu berdasarkan interaksi dengan individu lain,” ujar kandidat doktor ilmu politik Sekolah Pascasarjana Ilmu Politik Unas.

/sgo

Interaksi Simbolik Kunjungan Mensesneg dan Calon Panglima TNI

Photo: setneg.go.id

Oleh: Selamat Ginting

Analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas).

Kandidat doktor ilmu politik


Siapa yang akan menduduki posisi Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa? Bisa dilihat dari aktivitas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Jika Mensesneg mengunjungi Mabesad, maka yang akan menjadi Panglima TNI adalah KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Jika Pratikno mengunjungi Mabesal maka KSAL Laksamana Yudo Margono yang akan menjadi Panglima TNI. Begitu pun jika mengunjungi Mabesau, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo yang jadi Panglima TNI.

Kunjungan Mensesneg dalam ilmu komunikasi sejalan dengan teori interaksi simbolik. Teori yang memiliki asumsi manusia membentuk makna melalui proses komunikasi. Teori interaksi simbolik berfokus pada pentingnya konsep diri dan persepsi yang dimiliki individu berdasarkan interaksi dengan individu lain.

Setahun lalu, misalnya. Mensesneg Pratikno mengunjungi Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) menemui Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.  Saat itu Andika menjadi salah satu calon Panglima TNI.

Kunjungan bermakna interaksi simbolik tersebut, saat itu dibungkus dengan alasan Mensesneg melihat fasilitas baru di Mabesad. Bahkan Pratikno membantah  pertemuan itu berkaitan dengan bursa Panglima TNI.

Beberapa hari setelah itu, DPR mengumumkan surat presiden tentang calon Panglima TNI sudah diserahkan Sekretariat Negara kepada Ketua DPR. Hasilnya, Jenderal Andika yang ditunjuk menjadi Panglima TNI.

Hal itu berlaku jika di masa normal. Artinya tidak ada percepatan pergantian Panglima TNI. Berbeda ketika Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo akan digantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Saat itu diam-diam Mensesneg menyerahkan surat presiden kepada Ketua DPR. Artinya ada hal rahasia, Gator Nurmantyo dicopot lebih cepat tiga bulan dari usia pensiunnya. Gatot mestinya diganti pada Maret 2018 dipercepat pergantiannya menjadi Desember 2017.

Maknanya Presiden Jokowi sudah merasa tidak sejalan dengan kebijakan Jenderal Gatot sebagai Panglima TNI. Jadi dilakukan dengan operasi intelijen atau rahasia agar Jenderal Gatot tidak mengetahui keputusan politik Presiden Jokowi.

Setidaknya dalam sepekan ini, publik bisa melihat gerakan komunikasi politik yang akan dilakukan Mensesneg Pratikno. Apakah ia akan mengunjungi Mabesad, Mabesal, atau Mabesau? Atau jangan-jangan menggunakan pola komunikasi interaksi simbolik yang berbeda. 

Yang jelas, tiga kepala staf angkatan memenuhi syarat sesuai UU TNI, calon Panglima TNI akan diambil dari tiga kepala staf angkatan atau yang pernah menjadi kepala staf angkatan.

Sesuai dengan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, penunjukan Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. 

Jadi, siapa pun perwira tinggi bintang empat yang akan ditunjuk oleh Presiden Jokowi harus siap melajsanan tugas baru. Begitu pun yang tidak dipilih harus siap menerima keputusan politik ini. Tidak boleh matranya 'ngambek', karena pimpinannya tidak ditunjuk menjadi Panglima TNI. 

Ini bukan semata-mata urusan pergiliran, tapi lebih dari itu untuk kepentingan organisasi TNI. Bahkan lebih penting dari itu hakikat ancaman menjadi alasan utama untuk menentukan siapa yang paling pas untuk menjadi Panglima TNI. Sebagai penjaga kedaulatan negara, TNI harus tetap solid.

/sgo

21 November 2022

Dudung-Yudo-Fadjar Calon Panglima Antara, Maruli Kandidat Panglima TNI Sesungguhnya

Photo: Tribunsumsel.com

Oleh: Selamat Ginting 
Analis komunikasi, politik, dan militer dari Universitas Nasional (Unas). Kandidat doktor ilmu politik.

Hingga kini, tidak ada tanda-tanda Jenderal Andika Perkasa akan diperpanjang masa jabatannya sebagai Panglima TNI. Ia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022 mendatang. Usia pensiun paling tinggi bagi perwira TNI. 

Ia memang sudah datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2022 lalu, untuk menguji batas usia pensiun prajurit TNI. Tujuannya agar perwira yang memiliki keahlian khusus dapat pensiun pada usia 60 tahun, seperti Polri. Andika meminta keadilan. Namun upaya itu kandas. 

Menurut MK, Pasal 53 dan frasa ‘usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’ dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a, UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.

Maka, pagelaran Konferensi Tingat Tinggi (KTT) G-20 di Bali yang rangkaiannya berakhir 20 November 2022, kemungkinan akan menjadi kegiatan terakhir Andika Perkasa dalam pengamanan acara internasional di Indonesia. Oleh karena itu pula, Surat presiden (surpres) Jokowi harus sudah sampai Gedung DPR pada pekan ketiga November 2022 ini. 

Dudung vs Yudo? Maruli Putra Mahkota?

Jadi masih ada waktu bagi DPR untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI yang disodorkan Presiden Jokowi. Sehingga rapat paripurna DPR untuk mengesahkan Panglima TNI pengganti Andika Perkasa, bisa terlaksana sebelum 15 Desember 2022. Puncaknya adalah pelantikan serta serah terima jabatan Panglima TNI dari Jenderal Andika Perkasa kepada calon Panglima TNI pada pekan ketiga Desember 2022 mendatang.

Panglima Antara

Tiga kepala staf angkatan, memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan Mabes TNI, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman (57 tahun), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono (57 tahun), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo (56 tahun, 7 bulan).

Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 13. Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," bunyi Pasal 13 ayat 5 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pergantian Panglima TNI secara normal harus diwujudkan, karena tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 untuk masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. 

Di sinilah titik kritisnya. Apa sebab? Karena baik Jenderal Dudung Abdurachman maupun Laksamana Yudo Margono akan berusia 58 tahun pada November 2023 mendatang. Keduanya hanya berselisih satu pekan hari kelahirannya. Dudung 19 November 1965 dan Yudo 26 November 1965. Sementara Fadjar Prasetyo kelahiran 9 April 1966 dan akan pensiun pada April 2024 mendatang atau dua bulan jelang pemungutan suara.

Oleh karena itulah, jika salah satu dari ketiganya menjadi Panglima TNI, mereka akan menjadi panglima antara. Sedangkan Panglima TNI sesungguhnya justru adalah pengganti mereka. Sekaligus akan mengawal pelaksanaan masa kampanye serta pemungutan suara di mana situasi politik diperkirakan akan memanas. Perlu stabilitas keamanan nasional yang harus ditangani Panglima TNI.

Patron Klien

Diperkirakan Panglima TNI yang sedang dipersiapkan untuk menghadapi situasi panas jelang pergantian kepemimpinan nasional pada Oktober 2024 adalah Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak. Maruli yang kini menjadi Panglima Kostrad adalah ‘putra mahkota’ yang sesungguhnya dipersiapkan menjadi Panglima TNI di akhir masa kepemimpinan Presiden Jokowi. 

Hubungan Presiden Jokowi dengan Jenderal Maruli Simanjuntak seperti teori dalam komunikasi politik, yakni teori patron dan klien. Hubungan komunikasi keduanya sudah terkoneksi sejak Jokowi menjadi Presiden pada periode pertama Oktober 2014. Di situ Kolonel (Infanteri) Maruli menjadi Komandan Grup A Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Teori patron-klien didasarkan atas sistem patron-klien dalam kehidupan masyarakat. Teori ini sudah sangat tua, sehingga selalu diulang-ulang kegunaannya untuk menjelaskan fenomena politik. Sistem patron-klien diorganisasikan oleh orang yang berkuasa, kemudian memelihara loyalitas orang yang lebih rendah kedudukannya.

Baik patron ataupun klien menganggap hubungan antara mereka sebagai personal, mirip dengan hubungan dalam keluarga. Namun, berbeda dengan keluarga yang tanpa pamrih, hubungan dalam sistem patron-klien berpamrih atau ada kepentingannya. Termasuk kepentingan politik. 

Menantu dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal (Purnawirawan) Luhut Binsar Panjaitan itu, pada 2016 dipromosikan menjadi Komandan Korem 074 Warastrama di Solo, kampung halaman Presiden Jokowi.

Ia kemudian kembali ke istana, menjadi Wakil Komandan Paspampres, pada 2017. Setahun kemudian pecah bintang menjadi Kepala Staf Kodam Diponegoro, Jawa Tengah. Tentu saja wilayah tugasnya di provinsi tempat tinggal Presiden Jokowi.

Ia kembali menempel dengan Presiden Jokowi pada 2018. Maruli kelahiran Bandung 27 Februari 1970 itu dipercaya menjadi Komandan Paspampres dengan promosi pangkat bintang dua (mayor jenderal). Sebagai Komandan Paspampres Maruli menduduki jabatan itu selama dua tahun dari November 2018 hingga November 2020. 

Lulusan Akademi Militer 1992 dengan latar belakang Infanteri Kopassus ini kemudian menduduki posisi bergengsi sebagai Pangdam Udayana di Bali pada November 2020 hingga Januari 2022. Selama satu tahun dua bulan menjadi pangdam, ia promosi ke jabatan strategis sebagai Panglima Kostrad.

Posisi Kunci Dudung

Selama era Presiden Jokowi, jabatan KSAD bersumber dari Panglima Kostrad. Dimulai sejak Jenderal Mulyono, Jenderal Andika Perkasa, dan Jenderal Dudung Abdurachman. Tentu saja, Maruli tidak akan bisa menjadi KSAD apabila Jenderal Dudung masih dalam posisi memimpin Mabesad.

Maka pergantin kepemimpinan elite TNI bisa dimulai dari sini. Apabila Jenderal Dudung Abdurachman tidak digeser dari posisi KSAD, maka Maruli belum bisa mendapatkan promosi bintang empat. Di sinilah Jenderal Dudung Abdurachman berpeluang menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa. Jika Laksamana Yudo Margono atau Marsekal Fadjar yang menjadi Panglima TNI, maka pergeseran di lingkungan Angkatan Darat mengalami kemendekan.

Kecuali apabila Jenderal Dudung digeser ke posisi lain. Misalnya menjadi menteri atau pejabat setingkat menteri. Hal itu bisa dilakukan melalui kebijakan reshuffle kabinet yang kemungkinan akan segera bergulir pada akhir tahun 2022 ini. Indikasinya setelah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mulai berbeda jalan dengan Presiden Jokowi dalam penentuan bakal calon presiden untuk pemilu 2024 mendatang.

Jika Dudung yang menjadi Panglima TNI, maka kemuingkinan juga akan dicarikan posisi terhormat untuk Yudo Margono di kabinet. Mengingat selama era Presiden Jokowi, matra laut belum mendapatkan kesempatan memimpin Mabes TNI. 

Presiden Jokowi juga menegaskan akan mengevaluasi jajaran kabinetnya yang akan berkeinginan turut dalam kontestasi pemilihan presiden 2024. Sejumlah Menteri dan pejabat setingkat menteri secara implisit maupun eksplisit terlihat bergerak menuju pilpres 2024. 

Sekarang atau Tidak

Jadi, Maruli Simanjuntak nyaris tidak akan mendapatkan kendala untuk menjadi KSAD dan kemudian menjadi Panglima TNI. Tentu saja jika Presidennya masih Jokowi. 

Apalagi posisi strategis Luhut Panjaitan sebagai menteri yang paling dipercaya Jokowi. Luhut setidaknya memagang 10 jabatan dalam sejumlah proyek kebijakan Presiden. Naif rasanya jika bukan Maruli yang dipersiapkan menjadi AD-1 kemudian TNI-1. 

Memang ada sejumlah letnan jenderal yang merupakan senior dari Maruli. Namun posisinya seperti ‘ban serep’ apabila ada situasi yang tidak mulus. Di antaranya Letjen Agus Subiyanto,  saat ini menjadi Wakil KSAD. Ia juga pernah menjadi Komandan Paspampres menggantikan Maruli Simanjuntak. 

Agus abituren Akmil 1991, lebih senior daripada Maruli. Ada pula lulusan terbaik Akmil 1990 Letjen I Nyoman Cantiasa serta lulusan terbaik Akmil 1991 Letjen Teguh Pudjo Rumekso.  Termasuk lulusan Akmil 1989, yakni  Letjen Eko Margiyono, Letjen Rudianto, dan Letjen Teguh Muji Angkasa. 

Jika ini terjadi Maruli akan melompati tiga angkatan kelas di atasnya: 1989, 1990, dan 1991. Di sisi lain, apabila Maruli tidak menjadi Panglima TNI di ujung era Presiden Jokowi, maka peluang itu bisa saja lepas. Kehilangan momentum. Pengganti Jokowi kemungkinan bisa saja akan memiliki skenario berbeda. Di sinilah to be or not tobe bagi Jenderal Maruli. Sekarang (2022-2023 atau tidak sama sekali. **

/sgo

Pilih Panglima Berdasarkan Hakikat Ancaman

Photo: Puspen TNI

Oleh: Selamat Ginting 
Analis komunikasi, politik, dan militer dari Universitas Nasional (Unas). Kandidat doktor ilmu politik.

SEBAIKNYA Presiden Joko Widodo memilih calon Panglima TNI berdasarkan hakikat ancaman nyata terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Baik ancaman di dalam negeri maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan bangsa dan negara Indonesia.

Setidaknya ada tiga kepentingan ancaman, yakni ancaman kepentingan negara, bangsa, dan pemerintah yang perlu diprioritaskan Presiden dalam menentukan calon Panglima TNI.

Hal itu terkait dengan semakin dekatnya waktu bagi Presiden Joko Widodo untuk segera mengirimkan surat presiden tentang calon Panglima TNI kepada DPR. Mengingat pada 15 Desember 2022, DPR sudah menjalani masa reses alias bekerja di luar gedung parlemen.

Dengan waktu yang semakin sempit, lanjut Ginting, seharusnya pekan depan Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat kepada DPR untuk segera diproses nama calon Panglima TNI. Mengingat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki pensiun usia 58 tahun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Ia menguraikan kepentingan hakikat ancaman, setidaknya meliputi tiga hal. Pertama, ancaman negara yang meliputi kedaulatan dan kemerdekaan negara, serta keutuhan wilayah. Kedua, ancaman bangsa, meliputi persatuan bangsa dan nilai-nilai luhur bangsa. Dan ketiga, meliputi ancaman kebijaksanaan dan tindakan pemerintah, serta legitimasi pemerintah.

Dari tiga poin itu, silakan Presiden Jokowi memilih calon Panglima TNI dari tiga kepala staf angkatan. Hal itu merupakan hak prerogratif presiden selaku pemegang kekuasaan tertingi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, untuk memilih calon Panglima TNI berdasarkan pada hakikat ancaman.

Tiga kepala staf angkatan yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan Mabes TNI, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman (57 tahun), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono (57 tahun), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fajar Prasetyo (56 tahun, 7 bulan).

Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 13. Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Bunyi Pasal 13 ayat 5 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Atasi Ancaman

Selain ancaman terhadap negara, bangsa, dan pemerintah, yang juga perlu diperhatikan adalah ancaman individu, serta ancaman dari dunia maya terhadap warga negara.

Ancaman individu dapat berupa keamanan jiwa diri dan keluarga, serta harta kekayaan. Sedangkan ancaman dunia maya berupa elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Ke depan yang perlu mendapatkan perhatian dari Presiden untuk memilih Panglima TNI adalah potensi serangan terhadap Indonesia.

Setidaknya ada enam serangan yang harus dipersiapkan, yakni: serangan simultan dari dalam dan/atau didukung dari luar; serangan multi arah melewati batas negara; serangan asimetris; serangan oleh negara kecil dan bukan negara; serangan jaringan teroris internasional; serta serangan terhadap sistem kehidupan masyarakat.

Belum lagi yang paling pokok ancaman dari sisi militer yang harus diantisipasi dan harus dihadapi TNI.

Untuk itu pimpinan TNI ke depan mesti memperketat pembatasan dengan negara lain; menanggulangi dan mengatasi ancaman militer dalam negara; melatih tentara lebih disiplin lagi dalam menjaga daerah perbatasan; meningkatkan alutista (alat utama sistem senjata).

Jadi bukan soal dapat bergiliran di antara tiga kepala staf angkatan. Yang paling penting dan harus diperhatikan adalah hakikat ancaman nyata. **

/sgo


Jabatan Panglima TNI Sebaiknya Diganti Kasgab TNI

photo: tni.mil.id

Oleh: Selamat Ginting 
Analis komunikasi, politik, dan militer dari Universitas Nasional (Unas). Kandidat doktor ilmu politik.

Jabatan Panglima TNI sebaiknya diganti dengan istilah Kepala Staf Gabungan (Kasgab) TNI sebagai perpanjangan tangan presiden di institusi militer (Mabes TNI).
Dalam konstitusi pasal 10 UUD 1945 menyebutkan "Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara."
 
Jika mengacu kepada konstitusi, mestinya pimpinan tiga matra langsung bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Maka, istilah jabatannya adalah Panglima Angkatan Darat (Pangad), Panglima Angkatan Laut (Pangal), dan Panglima Angkatan Udara (Pangau). 

Karena itulah, UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI juga mesti diubah. Sebab Pasal 1, Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dalam UU TNI rancu dengan Pasal 10 UUD 1945. Rancu sebab posisi Panglima TNI dalam sistem hierarki jabatan dengan Presiden, mengingat posisi Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi. Sering diistilahkan sebagai Panglima Tertinggi TNI. 

Posisi Panglima TNI itu tidak tercantum dalam konstitusi. 
Apalagi, setiap menjelang pergantian Panglima TNI, senantiasa menimbulkan kegaduhan secara politik. 

Jadi dengan posisi sebagai Kasgab atau Kasab, maka berfungsi semacam menteri koordinator. 

Kasab Nasution

Kondisi tersebut, pernah diberlakukan di era Demokrasi Terpimpin Presiden Sukarno pada 1962. Tepatnya pada 21 Juni 1962, Jenderal Abdul Haris Nasution menjadi Kepala Staf Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Kasab). Pada masa itu sebagai Pangad Letnan Jenderal Ahmad Yani, Pangal Laksamana Madya R.E Martadinata, Pangau Marsekal Madya Omar Dhani.

Bahkan sebelumnya pada 1955, dibuat suatu organisasi Gabungan Kepala-Kepala Staf yang merupakan bagian dari Kementerian Pertahanan. Gabungan Kepala-Kepala Staf ini diketuai seorang ketua. Dijabat bergiliran mulai dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. 

Barulah pada era Orde Baru Presiden Soeharto, istilah Kasab diubah menjadi Panglima ABRI (Pangab). Jenderal Soeharto sebagai Presiden merangkap sebagai Pangab. Saat itu tujuannya untuk mengintegrasikan antar-angkatan, dampak dari peristiwa G.30S/PK tahun 1965. Kemudian pimpinan matra dikembalikan menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) hingga kini. 

Istilah KSAD, KSAL, dan KSAU dimulai pada 1950. Bersamaan dengan pengangkatan TB Simatupang sebagai Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) menggantikan Jenderal Soedirman yang wafat dengan posisi Panglima Angkatan Perang.

/sgo

Posting Terkini

Selamat Ginting Prediksi Dudung Kepala BIN, Agus Subiyanto KSAD

Photo: tribunnews.com Analis politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting memprediksi Jenderal Dudung Abdurachman akan me...