Showing posts with label Menhan. Show all posts
Showing posts with label Menhan. Show all posts

29 June 2023

Prabowo Harus Mundur Sebagai Menhan Jika Maju Dalam Pilpres

Photo: republika.co.id


Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto harus mundur dari kabinet jika maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024. Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu sudah dideklarasikan akan maju sebagai bakal calon presiden (capres) oleh Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang terdiri dari Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Prabowo dan para menteri serta pejabat setingkat menteri wajib mundur dari kabinet jika ingin mengikuti kontestasi pemilihan presiden (pilpres). Setidaknya saat partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan namanya menjadi bakal capres maupun wapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Prabowo sebagai pejabat negara harus fokus menjalankan tugasnya, sehingga wajib mundur dari posisinya sebagai Menhan jika ingin mengikuti kontestasi pilpres. Tidak mungkin bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara jika ada keinginan menjadi presiden maupun wakil presiden. Begitu juga pejabat negara lainnya yang hendak mengikuti pemilihan legislatif, wajib mundur tidak bisa ditawar-tawar lagi. 

Mereka, harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara disampaikan partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU sebagai dokumen, persyaratan capres maupun cawapres, seperti amanat Pasal 170 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Otomatis ketua umum Partai Gerindra Prabowo dan menteri lainnya akan kehilangan kursinya di kabinet apabila maju dalam kontestasi pilpres. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 170 ayat (2) dari UU tentang Pemilu. 

Memang ada pengecualian jabatan yang tidak mengharuskan mundur jika mengikuti kontestasi pilpres. Jabatan itu adalah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR/DPR/DPD. Selain itu juga gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, seperti amanat Pasal 170 ayat (1) UU tentang Pemilu. 

Mengenai posisi pengganti menteri, menjadi kewenangan presiden yang memiliki hak prerogratif. Terserah hendak mengganti orang dari partai politik yang sama atau dari kalangan profesional. 

Ada nama-nama menteri yang berpotensi akan maju dalam pilres 2024, seperti Prabowo Subianto dari Partai Gerindra, Airlangga Hartarto dari Partai Golkar, Sandiaga Uni dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Termasuk Erick Thohir yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) untuk bisa maju dalam kontestasi pilpres. 

Selain pejabat negara dari bidang eksekutif dan legislatif, UU juga mengamanatkan pejabat negara lainnya mesti mundur jika akan maju dalam pilpres. Mereka adalah ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Termasuk kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, seperti duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.

Untuk kepala daerah, seperti Ganjar Pranowo, bakal capres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), harus meminta izin terlebih dulu kepada presiden untuk maju dalam pilpres.

Bagaimana jika presiden tidak memberikan izin kepala daerah? Ini menarik untuk diulas. Apabila sampai 15 hari presiden tidak memberikan izin, maka undang-undang menganggap izin dianggap sudah diberikan. Jadi presiden tidak boleh cawe-cawe menghalang-halangi kepala daerah yang akan maju dalam pilpres.

/sgo

25 October 2019

Jika Menhan Kekiri-kirian

Mungkin, saya berbeda perspektif dengan beberapa teman dalam melihat posisi PS sebagai Menhan.

Saya ingin mengajak teman-teman ke tahun 1947-1948. Kabinet parlementer dipimpin Amir Sjarifuddin. Kabinet Amir Sjarifuddin I dan Amir Sjarifuddin II, perdana menteri merangkap menhan. 

Amir Sjarifuddin ini kiri. Ia dekat dengan Muso. Sebagai Menhan, ia tahu jumlah senjata dan gudang senjata serta senjata rahasia. 

Hatta tahu afiliasi politik Amir yang kemudian bersama Muso dll membuat fusi partai-partai kiri menjadi PKI. 

Nah, saat kabinet Amir Sjarifuddin II jatuh, maka dibentuk Kabinet Hatta. Mereka tidak terima kemudia memberontak. Gudang senjata sudah dikuasai PKI. tentara Jawa Tengah (Diponegoro) dan Jawa Timur (Brawijaya) cenderung merah alias pro PKI.

Maka yang menumpas adalah tentara Jawa Barat (Siliwangi). 

Kita harus melihat posisi PS juga dari perspektif sejarah. Bukankah ada kekhawatiran terhadap bangkitnya kelompok merah? 

Jika tidak ada yang di posisi strategis, siapa yang bisa pantau dan memiliki alat strategis? 

Yang punya Kanwil di 34 provinsi, cuma Kemhan. Namanya kepala kantor Kemhan dipimpin bintang satu. Bermitra dengan pangdam dll. 

Urusan ke luar negeri atau G to G, juga menjadi urusan Menhan. Posisi Menhan ini seperti era Jenderal AH Nasution yang mengimbangi Presiden Soekarno yang cenderung dekat ke kiri. 

Jadi, mari lihat dari konsep grand strategi. 

Mungkin saya keliru. Tapi saya mempelajari jatuhnya kabinet-kabinet di era 1945-1966.

/selamatgintingofficial

Posting Terkini

Belajar dari Brasil dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Photo: courtesy cnnindonesia.com Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Brasil untuk belajar program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah ...