SEBAIKNYA Presiden Joko Widodo memilih calon Panglima TNI berdasarkan hakikat ancaman nyata terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Baik ancaman di dalam negeri maupun dari luar negeri yang dinilai membahayakan bangsa dan negara Indonesia.
Setidaknya ada tiga kepentingan ancaman, yakni ancaman kepentingan negara, bangsa, dan pemerintah yang perlu diprioritaskan Presiden dalam menentukan calon Panglima TNI.
Hal itu terkait dengan semakin dekatnya waktu bagi Presiden Joko Widodo untuk segera mengirimkan surat presiden tentang calon Panglima TNI kepada DPR. Mengingat pada 15 Desember 2022, DPR sudah menjalani masa reses alias bekerja di luar gedung parlemen.
Dengan waktu yang semakin sempit, lanjut Ginting, seharusnya pekan depan Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat kepada DPR untuk segera diproses nama calon Panglima TNI. Mengingat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki pensiun usia 58 tahun pada 21 Desember 2022 mendatang.
Ia menguraikan kepentingan hakikat ancaman, setidaknya meliputi tiga hal. Pertama, ancaman negara yang meliputi kedaulatan dan kemerdekaan negara, serta keutuhan wilayah. Kedua, ancaman bangsa, meliputi persatuan bangsa dan nilai-nilai luhur bangsa. Dan ketiga, meliputi ancaman kebijaksanaan dan tindakan pemerintah, serta legitimasi pemerintah.
Dari tiga poin itu, silakan Presiden Jokowi memilih calon Panglima TNI dari tiga kepala staf angkatan. Hal itu merupakan hak prerogratif presiden selaku pemegang kekuasaan tertingi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, untuk memilih calon Panglima TNI berdasarkan pada hakikat ancaman.
Tiga kepala staf angkatan yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan Mabes TNI, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman (57 tahun), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono (57 tahun), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fajar Prasetyo (56 tahun, 7 bulan).
Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 13. Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Bunyi Pasal 13 ayat 5 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Atasi Ancaman
Selain ancaman terhadap negara, bangsa, dan pemerintah, yang juga perlu diperhatikan adalah ancaman individu, serta ancaman dari dunia maya terhadap warga negara.
Ancaman individu dapat berupa keamanan jiwa diri dan keluarga, serta harta kekayaan. Sedangkan ancaman dunia maya berupa elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ke depan yang perlu mendapatkan perhatian dari Presiden untuk memilih Panglima TNI adalah potensi serangan terhadap Indonesia.
Setidaknya ada enam serangan yang harus dipersiapkan, yakni: serangan simultan dari dalam dan/atau didukung dari luar; serangan multi arah melewati batas negara; serangan asimetris; serangan oleh negara kecil dan bukan negara; serangan jaringan teroris internasional; serta serangan terhadap sistem kehidupan masyarakat.
Belum lagi yang paling pokok ancaman dari sisi militer yang harus diantisipasi dan harus dihadapi TNI.
Untuk itu pimpinan TNI ke depan mesti memperketat pembatasan dengan negara lain; menanggulangi dan mengatasi ancaman militer dalam negara; melatih tentara lebih disiplin lagi dalam menjaga daerah perbatasan; meningkatkan alutista (alat utama sistem senjata).
Jadi bukan soal dapat bergiliran di antara tiga kepala staf angkatan. Yang paling penting dan harus diperhatikan adalah hakikat ancaman nyata. **
/sgo