Photo: Tribunsumsel.com |
Hingga kini, tidak ada tanda-tanda Jenderal Andika Perkasa akan diperpanjang masa jabatannya sebagai Panglima TNI. Ia akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022 mendatang. Usia pensiun paling tinggi bagi perwira TNI.
Ia memang sudah datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2022 lalu, untuk menguji batas usia pensiun prajurit TNI. Tujuannya agar perwira yang memiliki keahlian khusus dapat pensiun pada usia 60 tahun, seperti Polri. Andika meminta keadilan. Namun upaya itu kandas.
Menurut MK, Pasal 53 dan frasa ‘usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’ dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a, UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya.
Maka, pagelaran Konferensi Tingat Tinggi (KTT) G-20 di Bali yang rangkaiannya berakhir 20 November 2022, kemungkinan akan menjadi kegiatan terakhir Andika Perkasa dalam pengamanan acara internasional di Indonesia. Oleh karena itu pula, Surat presiden (surpres) Jokowi harus sudah sampai Gedung DPR pada pekan ketiga November 2022 ini.
Dudung vs Yudo? Maruli Putra Mahkota?Jadi masih ada waktu bagi DPR untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI yang disodorkan Presiden Jokowi. Sehingga rapat paripurna DPR untuk mengesahkan Panglima TNI pengganti Andika Perkasa, bisa terlaksana sebelum 15 Desember 2022. Puncaknya adalah pelantikan serta serah terima jabatan Panglima TNI dari Jenderal Andika Perkasa kepada calon Panglima TNI pada pekan ketiga Desember 2022 mendatang.
Panglima Antara
Tiga kepala staf angkatan, memenuhi syarat untuk menjadi pimpinan Mabes TNI, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman (57 tahun), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono (57 tahun), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo (56 tahun, 7 bulan).
Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 13. Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
"Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan," bunyi Pasal 13 ayat 5 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pergantian Panglima TNI secara normal harus diwujudkan, karena tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 untuk masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari. Adapun hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Di sinilah titik kritisnya. Apa sebab? Karena baik Jenderal Dudung Abdurachman maupun Laksamana Yudo Margono akan berusia 58 tahun pada November 2023 mendatang. Keduanya hanya berselisih satu pekan hari kelahirannya. Dudung 19 November 1965 dan Yudo 26 November 1965. Sementara Fadjar Prasetyo kelahiran 9 April 1966 dan akan pensiun pada April 2024 mendatang atau dua bulan jelang pemungutan suara.
Oleh karena itulah, jika salah satu dari ketiganya menjadi Panglima TNI, mereka akan menjadi panglima antara. Sedangkan Panglima TNI sesungguhnya justru adalah pengganti mereka. Sekaligus akan mengawal pelaksanaan masa kampanye serta pemungutan suara di mana situasi politik diperkirakan akan memanas. Perlu stabilitas keamanan nasional yang harus ditangani Panglima TNI.
Patron Klien
Diperkirakan Panglima TNI yang sedang dipersiapkan untuk menghadapi situasi panas jelang pergantian kepemimpinan nasional pada Oktober 2024 adalah Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak. Maruli yang kini menjadi Panglima Kostrad adalah ‘putra mahkota’ yang sesungguhnya dipersiapkan menjadi Panglima TNI di akhir masa kepemimpinan Presiden Jokowi.
Hubungan Presiden Jokowi dengan Jenderal Maruli Simanjuntak seperti teori dalam komunikasi politik, yakni teori patron dan klien. Hubungan komunikasi keduanya sudah terkoneksi sejak Jokowi menjadi Presiden pada periode pertama Oktober 2014. Di situ Kolonel (Infanteri) Maruli menjadi Komandan Grup A Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Teori patron-klien didasarkan atas sistem patron-klien dalam kehidupan masyarakat. Teori ini sudah sangat tua, sehingga selalu diulang-ulang kegunaannya untuk menjelaskan fenomena politik. Sistem patron-klien diorganisasikan oleh orang yang berkuasa, kemudian memelihara loyalitas orang yang lebih rendah kedudukannya.
Baik patron ataupun klien menganggap hubungan antara mereka sebagai personal, mirip dengan hubungan dalam keluarga. Namun, berbeda dengan keluarga yang tanpa pamrih, hubungan dalam sistem patron-klien berpamrih atau ada kepentingannya. Termasuk kepentingan politik.
Menantu dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal (Purnawirawan) Luhut Binsar Panjaitan itu, pada 2016 dipromosikan menjadi Komandan Korem 074 Warastrama di Solo, kampung halaman Presiden Jokowi.
Ia kemudian kembali ke istana, menjadi Wakil Komandan Paspampres, pada 2017. Setahun kemudian pecah bintang menjadi Kepala Staf Kodam Diponegoro, Jawa Tengah. Tentu saja wilayah tugasnya di provinsi tempat tinggal Presiden Jokowi.
Ia kembali menempel dengan Presiden Jokowi pada 2018. Maruli kelahiran Bandung 27 Februari 1970 itu dipercaya menjadi Komandan Paspampres dengan promosi pangkat bintang dua (mayor jenderal). Sebagai Komandan Paspampres Maruli menduduki jabatan itu selama dua tahun dari November 2018 hingga November 2020.
Lulusan Akademi Militer 1992 dengan latar belakang Infanteri Kopassus ini kemudian menduduki posisi bergengsi sebagai Pangdam Udayana di Bali pada November 2020 hingga Januari 2022. Selama satu tahun dua bulan menjadi pangdam, ia promosi ke jabatan strategis sebagai Panglima Kostrad.
Posisi Kunci Dudung
Selama era Presiden Jokowi, jabatan KSAD bersumber dari Panglima Kostrad. Dimulai sejak Jenderal Mulyono, Jenderal Andika Perkasa, dan Jenderal Dudung Abdurachman. Tentu saja, Maruli tidak akan bisa menjadi KSAD apabila Jenderal Dudung masih dalam posisi memimpin Mabesad.
Maka pergantin kepemimpinan elite TNI bisa dimulai dari sini. Apabila Jenderal Dudung Abdurachman tidak digeser dari posisi KSAD, maka Maruli belum bisa mendapatkan promosi bintang empat. Di sinilah Jenderal Dudung Abdurachman berpeluang menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perkasa. Jika Laksamana Yudo Margono atau Marsekal Fadjar yang menjadi Panglima TNI, maka pergeseran di lingkungan Angkatan Darat mengalami kemendekan.
Kecuali apabila Jenderal Dudung digeser ke posisi lain. Misalnya menjadi menteri atau pejabat setingkat menteri. Hal itu bisa dilakukan melalui kebijakan reshuffle kabinet yang kemungkinan akan segera bergulir pada akhir tahun 2022 ini. Indikasinya setelah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mulai berbeda jalan dengan Presiden Jokowi dalam penentuan bakal calon presiden untuk pemilu 2024 mendatang.
Jika Dudung yang menjadi Panglima TNI, maka kemuingkinan juga akan dicarikan posisi terhormat untuk Yudo Margono di kabinet. Mengingat selama era Presiden Jokowi, matra laut belum mendapatkan kesempatan memimpin Mabes TNI.
Presiden Jokowi juga menegaskan akan mengevaluasi jajaran kabinetnya yang akan berkeinginan turut dalam kontestasi pemilihan presiden 2024. Sejumlah Menteri dan pejabat setingkat menteri secara implisit maupun eksplisit terlihat bergerak menuju pilpres 2024.
Sekarang atau Tidak
Jadi, Maruli Simanjuntak nyaris tidak akan mendapatkan kendala untuk menjadi KSAD dan kemudian menjadi Panglima TNI. Tentu saja jika Presidennya masih Jokowi.
Apalagi posisi strategis Luhut Panjaitan sebagai menteri yang paling dipercaya Jokowi. Luhut setidaknya memagang 10 jabatan dalam sejumlah proyek kebijakan Presiden. Naif rasanya jika bukan Maruli yang dipersiapkan menjadi AD-1 kemudian TNI-1.
Memang ada sejumlah letnan jenderal yang merupakan senior dari Maruli. Namun posisinya seperti ‘ban serep’ apabila ada situasi yang tidak mulus. Di antaranya Letjen Agus Subiyanto, saat ini menjadi Wakil KSAD. Ia juga pernah menjadi Komandan Paspampres menggantikan Maruli Simanjuntak.
Agus abituren Akmil 1991, lebih senior daripada Maruli. Ada pula lulusan terbaik Akmil 1990 Letjen I Nyoman Cantiasa serta lulusan terbaik Akmil 1991 Letjen Teguh Pudjo Rumekso. Termasuk lulusan Akmil 1989, yakni Letjen Eko Margiyono, Letjen Rudianto, dan Letjen Teguh Muji Angkasa.
Jika ini terjadi Maruli akan melompati tiga angkatan kelas di atasnya: 1989, 1990, dan 1991. Di sisi lain, apabila Maruli tidak menjadi Panglima TNI di ujung era Presiden Jokowi, maka peluang itu bisa saja lepas. Kehilangan momentum. Pengganti Jokowi kemungkinan bisa saja akan memiliki skenario berbeda. Di sinilah to be or not tobe bagi Jenderal Maruli. Sekarang (2022-2023 atau tidak sama sekali. **
/sgo