11 December 2022

Tokoh-tokoh Hebat Penerima Pangkat Tituler, Bukan Tokoh kaleng-Kaleng

Photo: Idris Sardi - Liputan6.com


Analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, para tokoh hebat negeri ini pernah menerima pangkat tituler sesuai jasa-jasa, kontribusi, dan kapasitas serta keilmuannya yang mumpuni.

Sebagai wartawan, Selamat Ginting pernah meliput pemberian pangkat tituler kepada maestro musik Ahmad Idris Sardi di Kodiklat Angkatan Darat di Bandung, tahun 1996. Sebagai Komandan Kodiklatad saat itu Mayor Jenderal Luhut Binsar Panjaitan.  

“Idris Sardi adalah salah satu begawan musik Indonesia. Violis itu juga menyandang predikat mestro musik. Sehingga sangat wajar diberikan pangkat Letnan Kolonel (letkol) Corps Ajudan Jenderal Angkatan Darat dan memimpin satuan musik militer Angkatan Darat,” ujar Selamat Ginting menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Ahad (11/12/2022).

Pemberian pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat terhadap Deddy Corbuzier menuai kritik tajam. Hal ini karena Deddy dianggap tidak punya kontribusi khusus untuk TNI. Berbeda dengan sejumlah tokoh lain yang juga menerima pangkat tituler dari TNI. Mereka memiliki kapasitas dan jasa bagi TNI. Salah satunya adalah violis Idris Sardi.  

Selamat Ginting menceritakan, sebagai wartawan yang lama meliput di lingkungan militer, ia mengetahui awal mula rencana pemberian pangkat Letkol CAJ (Tutuler) Ahmad Idris Sardi. Berawal saat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Wismoyo Arismunandar pada sekitar tahun 1994 mengundang Idris Sardi ke Mabesad. 

"Ketika itu Jenderal Wismoyo menanyakan kepada Idris Sardi, bagaimana musik Angkatan Darat? Dijawab Idris Sardi, ini parah sekali di telinga saya, tak masuk dalam irama musik yang enak didengar. Kemudian terpikirlah oleh Wismoyo untuk meminta Idris Sardi melatih musik Angkatan Darat," ujar Selamat Ginting. 

Namun pemberian pangkat tituler terhadap Idris Sardi, kata dia, baru terlaksana di era KSAD Jenderal R Hartono, tahun 1996. Menurut Selamat Ginting, kapasitas Idris Sardi memang luar biasa, karena berhasil memimpin satuan musik AD dengan baik. Awalnya Idris kesulitan untuk memerintah personel militer, karena posisinya sebagai sipil. Akhirnya diputuskan untuk memberikan pangkat tituler, sehingga dia berhak dihormati sebagai personel militer.

"Dan hasil karyanya luar biasa. Dia membuat sejumlah mars satuan termasuk aransemen mars Kopassus. Jadi kalau kita lihat sekarang satuan musik militer AD tampil di sejumlah perhelatan internasional, itulah buah karya Idris Sardi," ujar Ginting.

Berbeda dengan pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier, Selamat Ginting mengaku terkejut. Apalagi ketika dia melihat pangkat melati dua yang dikenakan Deddy tapi tidak ada tanda corps. Dia melihat tanda pangkat yang digunakan Deddy Corbuzier polos seperti pangkat jenderal. Berbeda dengan Idris Sardi yang tanda pangkatnya dilengkapi tanda Korps Ajudan Jenderal. 

Ketika Idris Sardi sudah resmi menyandang pangkat Letkol CAJ Tituler, langsung disarankan oleh Mayjen Luhut Binsar Panjaitan agar gaya hidupnya menyesuaikan dengan gaya hidup militer. Luhut saat itu meminta Idris Sardi untuk rajin berolahraga agar bentuk tubuhnya bagus. Seperti diketahui Idris Sardi memang tampilannya ramping.



Para tokoh bangsa

Menurut Selamat Ginting, ada sejumlah tokoh yang pernah menerima pangkat titular, salah satunya Menteri Pertahanan tahun 1948-1950, yakni Letnan Jenderal TNI (Tituler) Sri Sultan Hamengkubuwono IX.  Saat itu negara dalam keadaan bahaya perang setelah agresi militer Belanda. Pemberian pangkat titulernya pada awal tahun 1950 dan kapasitas Sri Sultan HB IX apalagi jasanya terhadap bangsa dan negara tidak diragukan.

Termasuk juga kepada Jenderal Mayor TNI (Tituler) Daud Bereuh sebagai Panglima Militer Aceh, Langkat dan Tanah Karo. “Saat itu belum ada pangkat Brigjen. Jadi dari Kolonel di atasnya adalah Jenderal Mayor. Daud Bereuh diberikan penghargaan pangkat titular, karena memimpin perang melawan Belanda, sehingga tidak diragukan darma baktinya,” ujar Ginting.

Selanjutnya, kata dia, pada masa kondisi perang ganyang Malaysia (Dwikora) tahun 1964. Presiden Sukarno dalam posisi memimpin Komando Operasi Tinggi (KOTI) memberikan pangkat perwira tinggi tituler untuk tiga wakil perdana Menteri (waperdam). Mereka adalah Jenderal TNI (Tituler) Chaerul Saleh, Marsekal TNI (Tituler) Subandrio, Laksamana TNI (Tituler) J Leimena. Pemberian pangkat tituler itu dilakukan pada perayaan 17 Agustus 1964. Selanjutnya pada Desember 1964, Presiden Sukarno juga memberikan pangkat Jenderal TNI (Tituler) untuk Menteri Penerangan Roeslan Abdulgani.

“Saya pernah ke rumah Roeslan Abdulgani dan mewawancarainya. Di rumahnya terpampang foto Roeslan menggunakan seragam jenderal bintang empat. Mereka-mereka yang menerima pangkat tituler itu punya tugas khusus dalam kondisi Indonesia sedang berperang melawan Malaysia,” ujar Ginting. 

Termasuk pada masa Orde Baru, lanjut Selamat Ginting, Presiden Soeharto pernah memberikan pangkat Brigjen TNI (Tituler) kepada Nugroho Notosusanto. Nugroho adalah ahli sejarah, seorang profesor sejarah. Dia juga mantan tentara pelajar yang selama empat tahun pernah berjuang melawan penjajah.

“Negara membutuhkan Nugroho, karena saat itu front komunis menulis sejarah mereka tidak terlibat dalam peristiwa Madiun 1948.  Presiden Soeharto meminta Nugroho menuliskan sejarah dan memberikan jabatan sebagai Kepala Pusat Sejarah ABRI,” ungkap Ginting.

Dikemukakan, begitu juga sejumlah pilot direkrut TNI Angkatan Udara dan diberikan pangkat Letkol Penerbang (Tituler). Mereka memiliki keahlian dan diberi tugas menerbangkan pesawat TNI. Jadi jelas punya ilmu dan keahlian yang dibutuhkan negeri, sehingga diberikan pangkat tituler.

“Mereka bukan kaleng-kaleng, tapi punya kapasitas dan kapabilitas serta jasa untuk bangsa dan negara,” ujar Ginting penuh sindiran.  

Dikemukakan, jika negara mau memberikan pangkat tituler, sebaiknya melihat kapasitas tokohnya serta kontribusinya. Ia memberikan contoh, misalnya Prof Dr Budi Santoso, satu-satunya sipil yang pernah memimpin Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), tapi tidak diberikan pangkat perwira tinggi bintang tiga tituler. Begitu juga tokoh-tokoh sipil yang pernah menjadi Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), seperti Prof Dr Ermaya Suradinata, Prof Dr Muladi, Prof Dr Budi Susilo Supandji, dan Gubernur Lemhannas saat ini Dr Andi Wijayanto. 

“Mengapa tokoh-tokoh itu tidak diberikan pangkat Letjen/Laksdya/Marsdya tituler? Mereka jauh lebih pantas menerima itu daripada seorang youtuber terkenal,” ucap Ginting menyindir.

Belum lagi, kata dia, sejumlah wartawan perang atau yang pernah meliput sejumlah operasi militer. Sama sekali tidak diberikan pangkat tituler, padahal mereka jauh lebih pantas untuk menerimanya. Salah satunya, seperti wartawan perang Hendro Subroto. 

“Mendiang Pak Hendro Subroto itu wartawan senior yang penuh dengan pengalaman operasi perang, seperti terjun payung di Irian Jaya juga di Timor Timur. Punya sejumlah tanda jasa militer. Mana penghargaan negara terhadap Hendro Subroto?” kritik Ginting.

Ia menyindir, jangan-jangan sebentar lagi selebritas Raffi Ahmad atau youtuber Atta Halilintar akan diberi pangkat tituler juga. “Pemerintah mestinya jangan obral pangkat titular kepada sembarang orang hanya karena popularitas,” pungkasnya.

/sgo

Selamat Ginting Kritik Keras Pemberian Pangkat Tituler Untuk Deddy Corbuzier

Photo: Dokumen TNI AD


Analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting meminta agar pemerintah tidak sembarangan apalagi obral pangkat tituler kepada warga sipil. Harus dipikirkan masak-masak tokoh yang akan diberikan pangkat tituler, karena konsekuensi menjadi militer akan melekat pada diri penyandang pangkat tituler.

“Bukan orang sembarangan yang bisa diberikan pangkat tituler, karena orang itu harus punya jasa luar biasa dan mendapatkan tugas khusus yang melekat pada dirinya. Menjadi pertanyaan publik, apa jasa dan kontribusi Deddy Corbuzier kepada TNI?” kata Selamat Ginting menjawab pertanyaan sejumlah wartawan di Jakarta, Ahad (11/12/2022).

Ia menanggapi berita yang beredar setelah youtuber Deddi Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier diberikan pangkat perwira menengah Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, baru-baru ini. Hal itu diketahui dari akun Instagram Deddy Corbuzier yang menampilkan dirinya menggunakan pakaian dinas harian Angkatan Darat warna hijau dengan tanda pangkat Letkol, namun tidak ada tanda korpsnya.  Deddy berfoto bersama Menhan Prabowo Subianto dan menerima keputusan menjadi Letkol Tituler.


Kebijakan kontroversial

Selamat Ginting mengkritik kebijakan kontroversial Kementerian Pertahanan dalam pemberian penghargaan pangkat Letkol Tituler kepada youtuber Deddy Corbuzier. Memang pada Oktober 2021 lalu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan penghargaan kepada Deddy sebagai duta komponen cadangan (komcad). Hal itu masih bisa dipahami, karena Komcad berbeda dengan pangkat tituler. Seseorang yang diberi pangkat tituler dalam dirinya melekat aturan militer walau terbatas. 

“Pangkat tertinggi Komcad itu hanya kapten. Mengapa Deddy diberikan pangkat Letkol Tituler? Mestinya cukup diberikan pangkat kehormatan Kapten Komcad saja. Pangkat komcad tidak bisa digunakan sehari-hari di tengah publik. Hanya bisa dipakai jika negara memanggil yang bersangkutan dalam mobilisasi umum untuk keadaan perang,” ujar Ginting yang selama tiga puluh tahun menjadi wartawan. Ia adalah wartawan spesialis politik pertahanan keamanan negara.

Untuk menjadi Letkol, lanjut Ginting, sesuai aturan saat ini memerlukan waktu sekitar 20 tahun bagi lulusan akademi TNI (Akmil, AAL, AAU) dan sekolah perwira prajurit karier (Sepa PK) TNI. Rinciannya dari Letnan Dua (Letda) menjadi Letnan Satu (Lettu) memerlukan waktu lima tahun. Kemudian dari Lettu ke Kapten juga memerlukan waktu lima tahun. Jika tidak melanjutkan pendidikan lanjutan perwira (Diklapa), maka pangkatnya akan terhenti di Kapten. Jika telah lulus Diklapa, maka bisa menyandang pangkat mayor. Selanjutnya jika mayor tidak melanjutkan ke Seskoad/Seskoal/Seskoau, maka sulit untuk bisa menyandang pangkat Letkol. Diab isa berakhir hingga pension dengan pangkat Mayor.

“Jadi pangkat Letkol itu dihormati di TNI. Itu pangkat kedua tertinggi di korps, satu tingkat di bawah kolonel. Letkol junior itu setara dengan komandan batalyon yang memiliki pasukan sebanyak 700 hingga 1.000 orang. Tidak sembarangan bisa menjadi Letkol. Bahkan banyak lulusan Akmil atau Sepa PK TNI pensiun di pangkat Letkol. Apakah pantas Deddy diberikan pangkat Letkol Tituler?,” ungkap Ginting.     


Aturan Militer

Dia mengungkapkan, sebagai akademisi pernah diundang oleh Kementerian Pertahanan untuk membahas tentang Komcad, dua tahun lalu. Untuk lulusan SMA sederajat, jika mengikuti pelatihan Komcad akan diberikan pangkat Sersan Dua (Serda) Komcad. Untuk lulusan D4 atau S1 akan diberikan pangkat Letnan Dua (Letda) Komcad. Lulusan S2 diberikan pangkat Letnan Satu (Lettu) Komcad, dan lulusan S3 (doctor) diberikan pangkat Kapten Komcad.

“Jadi pangkat tertinggi Komcad itu Kapten. Dia harus memiliki pendidikan doktor. Dengan catatan bukan doktor honoris causa (penghargaan). Jadi tidak sembarangan untuk meraih pangkat Kapten Komcad. Deddy Corbuzier bagaimana pendidikannya? Mengapa dia diberikan pangkat Letkol Tituler?” papar Ginting mengkritik kebijakan pemerintah.

Menurut Selamat Ginting, saat menerima penghargaan pangkat tituler, tampilan Deddy tidak selayaknya profil militer. Ia masih tampil dengan jenggot atau brewok di wajahnya. Padahal TNI melarang anggotanya berjenggot atau berewok, kecuali sedang melaksanakan tugas intelijen atau operasi militer di hutan yang tidak memungkinkan untuk mencukur berewok. 

“Jangan-jangan Deddy tidak paham bahwa militer Indonesia melarang berjenggot atau berewok. Untuk selanjutnya dalam kehidupan sehari-hari sebagai penyandang pangkat tituler, akan berlaku aturan militer untuk Deddy. Apakah Deddy sanggup mencukup jenggot atau berewoknya? Itu baru hal kecil,” ujar Ginting.

Belum lagi, lanjutnya, Deddy juga mengenakan pakaian dinas harian dengan lengan bajunya yang terlalu kecil dan ketat. Sepertinya Deddy masih ingin menonjolkan otot lengannya, padahal itu tidak sesuai dengan cara berpakaian militer. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tangannya juga berotot, namun tetap menggunakan pakaian sesuai aturan dengan menutupi otot di balik lengan baju dinasnya.


Dilarang Bermedsos

Dengan menyandang pangkat Letkol Tituler, kata Ginting, maka berlaku Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM) terhadap youtuber Deddy Corbuzier. Hukuman militer itu jauh lebih berat daripada hukum umum atau sipil. Tidak perlu alat bukti, cukup dengan keyakinan atasan yang berhak menghukum (ankum) bisa diproses dalam peradilan militer.

Menurut Selamat Ginting, TNI sangat ketat mengatur aktivitas personelnya dalam media sosial (medsos). Dilarang keras bagi prajurit serta istrinya aktif dalam bermedsos. Dalam beberapa kasus, misalnya, seorang Komandan Kodim di ibukota provinsi yang berpangkat kolonel, harus dicopot dari jabatannya dan masuk sel. Padahal Komandan Kodim itu tidak bermain medsos, yang komentar di medsos adalah istrinya.

“Nah, Deddy ini aktif di medsos, bahkan beberapa kali isinya kontroversial, seperti menampilkan tokoh LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender), menanyakan keperawanan atau membahas orang yang baru saja meninggal dunia. Semacam medsos yang berghibah. Sebagai penyandang pangkat militer tituler, apakah Deddy siap untuk menghentikan aktivitasnya di medsos? Atau berhenti untuk pecicilan dimedsos? Tentu tidak mudah bagi Deddy,” ungkap Ginting.

Ia berharap Deddy segera dengan cepat menyesuaikan diri atau beradaptasi dengan aturan militer yang sangat ketat. Sebab masyarakat bisa melaporkan Deddy kepada polisi militer jika tindakannya tidak sesuai dengan aturan baku militer. Misalnya ikut berkampanye mendukung calon presiden, calon gubernur, bupati atau walikota. Termasuk mendukung salah satu partai politik. 

“Sebagai militer tituler berlaku aturan militer, dilarang berpolitik praktis. Politik militer adalah politik negara. Deddy juga tidak boleh masuk dalam tim kampanye Prabowo sebagai bakal calon presiden, misalnya. Jika melanggar dia bisa dilaporkan kepada polisi militer,” ujar Ginting.

Menurut Ginting, Deddy juga otomatis akan kehilangan haknya dalam pemilihan umum (pemilu). Tidak bisa ikut pemilu, karena undang-undang melarang TNI dan Polri menggunakan haknya dalam pemilu

/sgo

09 December 2022

Tindakan Asusila Mayor BF dan Letda (Kowad) GER Ancamannya Pemecatan

Photo: Republika


Analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mengungkapkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan Mayor BF dan Letda (Korps Wanita Angkatan Darat/Kowad) GER masuk dalam kategori tujuh pelanggaran berat dalam TNI, karena itu tidak bisa diberikan toleransi.

“Kedua perwira tersebut terancam hukuman tambahan yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari dinas militer. Tidak ada toleransi untuk tujuh pelanggaran berat dalam TNI,” kata Selamat Ginting di Kampus Unas, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan fakta mengejutkan, Letda Kowad GER bukan diperkosa Mayor BF, melainkan suka sama suka. Panglima TNI marah dan menyebut keduanya akan menjadi tersangka dan bakal diberi hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.

Menurut Andika, dari hasil pemeriksaan kedua belah pihak saling suka sama suka dan sudah sering melakukan hubungan intim. “Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal dugaan pemerkosaan. Dari pemeriksaan mengindikasikan tidak dilakukan dengan paksaan, tetapi suka sama suka,” ujar Andika di Solo, Kamis (8/12/2022).


Komitmen TNI

Lebih lanjut Selamat Ginting mengungkapkan, keputusan pemecatan harus diambil dalam peradilan militer sebagai konsekuensi dari perbuatan asusila yang telah dilakukan kedua perwira. Penerapan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 281 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terhadap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana asusila berdasarkan pertimbangan hukum militer. 

“Sudah merupakan komitmen TNI, kasus asusila merupakan kasus berat yang terdapat dalam tujuh pelanggaran berat dan tidak bisa ditoleransi lagi,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat tujuh pelanggaran berat bagi TNI. Pertama; penyalahgunaan senjata api serta munisi dan bahan peledak. Kedua; penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna. Ketiga; desersi atau meninggalkan kesatuan selama lebih dari 30 hari berturut-turut dan insubordinasi atau melawan atasan. Keempat; perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antaranggota TNI dan Polri. Kelima; pelanggaran susila terutama dengan keluarga TNI. Keenam; penipuan, perampokan dan pencurian. Ketujuh; perjudian, backing, illegal logging dan illegal mining. 

“Sanksi tujuh pelanggaran berat itu tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Perbuatan asusila masuk kategori pidana seringan apapun sifatnya,” ungkap Ginting.

Dijelaskan, kuat dugaan kedua perwira itu memenuhi unsur pidana dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer. Kedua perwira yang melakukan tindakan asusila itu, setelah keputusan peradilan militer akan menghadapi upacara pemecatan sebagai pelajaran bagi prajurit TNI lainnya agar tidak bertindak di luar ketentuan dan kepatutan yang telah ditetapkan.

“Sangat disayangkan, karena keduanya merupakan lulusan Akademi Militer. Sebagai perwira TNI sepatutnya menjadi contoh dalam mengayomi masyarakat dengan sikap disiplin dalam melakukan aktivitas sehari-hari, baik dalam bersikap aturan disiplin maupun dalam bersikap disiplin dan norma-norma,” pungkas Ginting.

/sgo

07 December 2022

Pemerintah Mesti Evaluasi Program Deradikalisasi Terorisme

 

Photo: sumsel.tribunnews.com


Analis Komunikasi Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting mengungkapkan, pemerintah harus melakukan evaluasi kembali program deradikalisasi atas narapidana terorisme.

“Dalam beberapa kasus bom bunuh diri yang terjadi di Tanah Air justru  dilakukan oleh narapidana terorisme yang telah menjalani deradikalisasi di lembaga pemasyarakatan,” kata Selamat Ginting menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini, itu bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim.

Agus merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Kota Bandung, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan. Kemudian, ia bebas pada September 2021.

Menurut Selamat Ginting, deradikalisasi merupakan program yang bertujuan menetralkan pemikiran-pemikiran bagi mereka yang sudah terpapar dengan radikalisme. 

Sasarannya para teroris yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di luar lembaga pemasyarakatan.

"Lalu apa saja program yang dilakukan (selama ini)? Mengapa jika belum bisa menghilangkan pemikiran radikalisme, mereka harus dibebaskan? Bagaimana pengawasannya jika mereka sudah dibebaskan?” Ginting mempertanyakan.

Menurutnya, jika tujuan deradikalisasi untuk membersihkan pemikiran-pemikiran radikalisme yang ada pada para teroris itu, harus sudah bisa dipastikan terlebih dahulu mereka sudah bisa kembali menjadi masyarakat biasa.

“Jika ada potensi pikirannya kembali ke ranah radikalisme, polisi harus  mengawasi secara ketat. Kalau perlu tangkap kembali,” ujarnya. 

Polisi dianggap sebagai penghalang gerakan radikalisme, karena itu polisi menjadi salah satu sasaran pelaku terorisme.

Seperti perang gerilya, mereka melihat jika polisi lengah, maka mereka akan beraksi. Tetapi jika polisi waspada, mereka menahan diri.

/sgo

Lelang Kepulauan Widi, TNI Harus Berani Tolak Pemerintah Seperti Panglima Sudirman

Photo: republika.co.id

TNI harus berani menentang keputusan kontroversial pemerintah terkait kedaulatan negara dalam kasus lelang Kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Panglima Besar Jenderal Sudirman pernah menentang keputusan pemerintah terkait kedaulatan negara dan keputusan berani itu harus ditiru oleh pimpinan TNI era saat ini. 

“Panglima Besar Jenderal Sudirman pernah menentang keputusan pemerintah yang memilih menyerah kepada Belanda daripada ikut dalam perang gerilya. Panglima Sudirman juga menolak mengakui hasil perundingan Roem-Royen yang mengharuskan Tentara Republik Indonesia menghentikan aktivitas gerilya,” ungkap analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Selamat Ginting mengungkapkan hal itu terkait aktivitas yang dilakukan Komando Distrik Militer (Kodim) 1509/Labuha, Korem 152/Baabullah, Kodam XVI/Pattimura. Mereka mengerahkan prajurit mengibarkan bendera Merah Putih di Kepulauan Widi. Kepulauan ini termasuk wilayah administratif Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Aksi ini untuk menegaskan Kepulauan Widi bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Komandan Kodim 1509/Labuha, Letnan Kolonel (Kavaleri) Romy Parnigotan Sitompul mengatakan aksi pengibaran bendera itu untuk menegaskan Kepulauan Widi tidak diperjualbelikan. "Seperti kita ketahui salah satu situs asing menempatkan Kepulauan Widi yang akan dijual," kata Romy seperti dilansir Antara, Selasa (6/11/2022).

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,  Sandiaga Uno membantah Kepulauan Widi, Maluku Utara, dijual di situs Sotheby's Concierge Auctions. Ia mengatakan Kepulauan Widi saat ini tengah dalam pengembangan oleh pihak ketiga, yakni PT Leadership Islands Indonesia (LII) dengan mencari investor. 

Kepulauan Widi tercantum dalam situs Sotheby's Concierge Auctions sebagai daftar barang lelang. Pelelangan itu akan berlangsung mulai 8 Desember 2022. Pada situs tersebut, PT LII menawarkan pengelolaan pulau tersebut. Mereka mengaku sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan tempat tersebut. Padahal Kepulauan Widi berada di wilayah konservasi terumbu karang, bakau dan ikan sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 102/KEPMEN-KP/2020.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian juga menyebut lelang Kepulauan Widi bermaksud untuk mencari investor. Menurutnya, PT LII sedang kekurangan modal dalam mengembangkan Kepulauan Widi. Oleh karena itu, perusahaan menawarkan kerja sama investasi lewat pelelangan. 

"PT LLI kemudian mencari pemodal, mencari pemodal asing. Makanya dia naikkan ke lelang itu. Tujuannya bukan lelang buat dijual, tujuannya untuk menarik investor asing. Nah, itu boleh-boleh saja," tutur Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/12).

Selamat Ginting mendukung tindakan yang dilakukan TNI Angkatan Darat untuk menjaga kedaulatan NKRI di Kepulauan Widi. Ia meminta TNI tidak ragu-ragu jika persoalan menyangkut kedaulatan NKRI. Korps Marinil TNI AL harus memberikan dukungan personel untuk menjaga pulau-pulau terluar RI.

Ia memberikan contoh Jenderal Sudirman berani berbeda pendapat dengan Presiden Sukarno ketika menghadapi agresi militer Belanda pada 18 Desember 1948. Saat itu Jenderal Sudirman meminta Presiden Sukarno menghentikan perjuangan melalui jalur diplomasi saat negara dalam keadaan genting. 

“Panglima Sudirman meminta Presiden Sukarno ikut bergerilya. Tapi Sukarno memilih tetap tinggal di dalam Kota Yogyakarta dan menolak ikut bergerilya. Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta memilih jalur diplomasi untuk berunding dengan Belanda untuk mendapatkan dukungan internasional,” ungkap Ginting.

Di sisi lain, lanjut Ginting, Jenderal Sudirman berpendapat Belanda selalu ingkar janji dalam perundingan, sehingga TNI lebih memilih melakukan perang gerilya daripada menyerah kepada penjajah. Dugaan Jenderal Sudirman ternyata benar, setelah Sukarno dan Muhammad Hatta ditangkap oleh pasukan Belanda. Seandainya Jenderal Sudirman mengikuti pendapat Presiden Sukarno, maka negara Indonesia tidak ada lagi di peta dunia.

“Panglima Sudirman juga menolak mengakui hasil perundingan Roem-Roijen yang ditandatangani pada 7 Mei 1949 oleh delegasi Republik Indonesia dan negara Belanda. Dalam Perjanjian Roem Royen disebutkan Tentara Republik Indonesia harus menghentikan aktivitas gerilya. Jadi TNI itu tidak kenal menyerah seperti pesan dalam Sapta Marga, bukan seperti politikus yang sudah berulangkali dibohongi, tapi masih mau berunding juga,” pungkas Ginting yang lama menjadi wartawan senior bidang politik pertahanan keamanan negara.

/sgo

06 December 2022

Hukum Militer Lebih Berat dari Sipil, Mayor BF Harus Dihukum Maksimal dan Dipecat

 

Photo: id.berita.yahoo.com


Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Mayor BF terhadap personel Kowad  (Korps Wanita Angkatan Darat) harus mendapatkan hukuman maksimal ditambah hukuman pemecatan dari dinas militer. Hal ini karena ada perbedaan antara sanksi pidana umum yang dilakukan sipil dengan sanksi pidana yang melibatkan anggota militer.

"Seorang anggota militer, apalagi seorang perwira yang melakukan tindak pidana, wajib mendapatkan hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil," ujar analis komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (7/12/2022).

Menurut Selamat Ginting, dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap perwira pertama Kowad dalam tugas pengamanan Presidensi G-20 di Bali, bukan saja memalukan bagi TNI, tetapi juga mempermalukan citra Indonesia sebagai tuan rumah perhelatan internasional. 

Apalagi, lanjut Ginting, pelaku merupakan anggota Paspamres yang memiliki kedudukan tinggi, sebagai wakil komandan detasemen Grup C. Pelaku wajib mendapatkan sanksi yang lebih berat. Faktor pemberat bagi pelaku tindak pidana dari anggota militer, karena menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer, serta Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM).

"Harus sangat berat hukumannya, sebab di samping tunduk kepada aturan-aturan hukum yang bersifat umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga tunduk kepada aturan-aturan yang bersifat khusus yang hanya berlaku bagi prajurit TNI, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang-Undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM). Sikap disiplin merupakan tonggak dasar bagi prajurit TNI dalam melaksanakan tugasnya," jelas Ginting.

Dikemukakan, apabila oditur (jaksa) militer menuntut hukuman tidak maksimal terhadap pelaku, maka oditur militernya wajib diperiksa. Begitu juga jika hakim militer memberikan hukuman tidak maksimal, maka hakimnya layak untuk diperiksa pula.

Selamat Ginting mengungkapkan, ada delapan wajib TNI, di antaranya poin ketiga dan keempat, yakni menjunjung tinggi kehormatan perempuan (wanita), dan menjaga kehormatan diri di muka umum. Apa yang dilakukan Mayor BF jelas melanggar delapan wajib TNI. Selain tidak menghormati perempuan, juga tidak bisa menjaga kehormatan sebagai perwira.

“Terhadap sesama anggota TNI yang juga juniornya saja dia tega berbuat seperti itu. Tentu dia tidak bisa menjadi contoh teladan seperti dalam 11 asas kepemimpinan TNI. Hukum maksimal dan pemecatan, itulah ganjarannya,” ujarnya.   

Panglima Tegas

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan telah memerintahkan agar pelaku pemerkosaan ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat. "Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022).

Langkah hukuman tegas dijatuhkan TNI kepada Mayor BF yang dijerat pasal 285 KUHP. Dia dipastikan juga akan dipecat. "Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," tegas Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Kisdiyanto, Sabtu (3/12/2022).

Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan Mayor BF sebagai tersangka pemerkosaan. "Proses hukum sudah dijalankan. Sudah tersangka," kata Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo, Jumat (2/12/2022).


/sgo



Jenderal Dudung dan Marsekal Fadjar Tunjukkan Sikap Loyal dan Ikhlas

Photo: majalahoutsiders.com

Oleh: Selamat Ginting

Analis Komunikasi Politik dan Militer dari Universitas Nasional (Unas).

Senin, 5 Desember 2022.


Kehadiran Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mendampingi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI di DPR, menunjukkan sikap loyal dan ikhlas, sesuai asas kepemimpinan militer.

Kedua jenderal bintang empat itu mencerminkan 11 asas kepemimpinan TNI, terutama asas satya atau loyal dan legawa atau ikhlas. Dalam asas kedelapan ada yang disebut satya artinya sikap loyal yang timbal balik, dari atasan terhadap bawahan dan dari bawahan terhadap atasan dan ke samping. 

Dudung dan Fadjar menunjukkan sikap akan setia terhadap Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang merupakan pilihan Presiden Jokowi, karena hak prerogratif Presiden sesuai konstitusi.

Kemudian pada asas ke-11 disebut legawa artinya kemauan, kerelaan dan keikhlasan untuk menyerahkan tanggung jawab dan kedudukan kepada generasi berikutnya. Mereka legawa menerima keputusan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI dalam memutuskan calon Panglima TNI. Hal ini penting untuk menjaga soliditas di lingkungan TNI. Termasuk kehadiran Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk siap menjalin Kerjasama dengan unsur pimpinan TNI yang baru.

Jadi 11 asas kepemimpinan TNI imemag harus diimplementasikan dan diaplikasikan dalam tindakan nyata, agar mereka bisa menjadi contoh teladan bagi para prajurit TNI lainnya.  Apalagi para Kepala Staf Angkatan bertugas membina personel di matranya masing-masing.

/sgo

Posting Terkini

Belajar dari Brasil dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Photo: courtesy cnnindonesia.com Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Brasil untuk belajar program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah ...