17 November 2019

Perpres Obral Jenderal


Foto : NusantaraNews

Oleh: Selamat Ginting
(tulisan ini telah dimuat di Harian Republika Rabu, 13 November 2019)

Beberapa jabatan dipaksakan menjadi bintang tiga, terutama di lingkungan TNI AD. Apakah sudah sesuai dengan beban tugas, beban kerja, serta risiko jabatan?

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2019 lalu. Ada beberapa jabatan yang naik, termasuk dari bintang dua menjadi bintang tiga.

Kini ada lima posisi bintang empat, setelah jabatan wakil panglima TNI dihidupkan kembali. Jabatan-jabatan tersebut adalah: Panglima TNI, Wakil Panglima (Wapang) TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Sedangkan posisi bintang tiga, kini ada 25 jabatan. Untuk AD sembilan jabatan; Wakil KSAD, Irjenad, Koorsahli KSAD, Panglima Kostrad, Komandan Kodiklatad, Komandan Pussenif, Komandan Pusterad, Komandan Puspomad, serta Kepala RSPAD Gatot Subroto.

AL empat jabatan; Wakil KSAL, Panglima Komando Armada RI, Komandan Pushidros, serta Komandan Kodiklatal. AU tiga jabatan; Wakil KSAU, Panglima Komando Operasi Udara Nasional, serta Komandan Kodiklatau.

Plus sembilan jabatan bintang tiga di Mabes TNI, yakni: Kasum TNI, Irjen TNI, Dan Sesko TNI, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI,  Dankodiklat TNI, serta tiga Pangkogabwilhan TNI. 

Dari sembilan jabatan bintang tiga di lingkungan Mabes TNI tersebut, saat ini empat untuk AD (Kasum TNI, Irjen TNI, Dankodiklat TNI, serta  Pangkogabwilhan III TNI). Dua untuk AL (Danjen Akademi TNI, serta Pangkogabwilhan I TNI). Tiga untuk AU (Kabais TNI, Dan Sesko TNI, serta Pangkogabwilhan II TNI).   

Di luar lingkungan TNI, ada pula jabatan bintang tiga di lembaga lain, seperti: Wagub Lemhannas, Sestama Lemhannas, Sesmenko Polhukam, Sekjen Wantannas, Sekjen Kemhan, Irjen Kemhan, dan Rektor Unhan. 

Selain itu Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP), Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Serta ada jenderal bintang tiga aktif yang menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yakni Letjen Doni Monardo. 

Di luar itu ada Kepala Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN), yang kini dijabat jenderal bintang tiga purnawirawan, yakni Letjen (Purn) Hinsa Siburian. Ada pula Gubernur Lemhannas yang kini dijabat jenderal bintang tiga purnawirawan, yakni Letjen (Purn) Agus Widjojo. 

Korps kesehatan

Salah satu keanehan dalam struktur organisasi TNI kali ini, khususnya untuk korps kesehatan (CKM). Obral jabatan jenderal terjadi di lingkungan korps kesehatan. Kepala RSPAD Gatot Subroto (letjen), Waka RSPAD (mayjen), Ketua Komite Medik RSPAD (mayjen), Kepala Kelompok Staf Ahli Kepala RSPAD (mayjen), Direktur RSPAD (brigjen), Komite RSPAD (brigjen), Dokter Ahli RSPAD (brigjen). Artinya di komite medik ada beberapa brigjen, begitu juga kelompok staf ahli ada beberapa brigjen, beberapa dokter ahli juga berpangkat brigjen.
 
Ditambah lagi dengan Kapuskesad (mayjen), Wakapuskesad (brigjen), Inspektur Puskesad (brigjen), serta Direktur Puskesad (brigjen). Rinciannya; satu letjen, empat mayjen, serta lebih dari 10 brigjen. Jadi, total ada sekitar 20 jabatan perwira tinggi untuk korps kesehatan militer.

Bandingkan dengan Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif). Komandan Pussenif (letjen), Wadan Pussenif (mayjen), Inspektur Pussenif (brigjen), Direktur Pussenif (brigjen), serta Danpusdik Infanteri (brigjen).Total lima jabatan perwira tinggi untuk korps infanteri.

Hal yang sama untuk korps kavaleri, armed, arhanud, dan polisi militer. Untuk zeni, perhubungan, peralatan, serta pembekalan dan angkutan, total ada empat jabatan perwira tinggi. 

Melihat fenomena di atas, ada yang janggal dari reformasi birokrasi militer. Lembaga militer di satuan tempur (infanteri), dan bantuan tempur (kavaleri, armed, arhanud, zeni, perhubungan, dan peralatan) jauh di bawah lembaga kesehatan. Perbandingannya, hanya ¼ bahkan  1/5  dari jumlah jenderal korps kesehatan. Padahal korps kesehatan merupakan bantuan administrasi dan hanya bagian pendukung dari tugas dan fungsi TNI AD. Ini di luar norma kepatutan struktur organisasi militer di dunia mana pun. 

Dengan kondisi tersebut, seolah-olah korps kesehatan justru sebagai korps utama dalam TNI AD. Sementara infanteri, kavaleri, armed, arhanud, dan zeni hanya sebagai komponen pendukung saja. Ini sudah salah kaprah.

Bisa di lihat di tingkat batalyon saja. Korps kesehatan, misalnya hanya memiliki dua batalyon saja, Sedangkan zeni, kavaleri, armed, arhanud, rata-rata memiliki 16-18 batalyon. Belum ditambah dengan detasemen lapangannya yang jumlahnya sekitar 10 detasemen lapangan (tempur). 

Apalagi jika dibandingkan dengan infanteri. Infanteri adalah korps utama Angkatan Darat. Bahkan 80 persen batalyon adalah infanteri. Jumlah personel Angkatan Darat, terbanyak dari infanteri. Disusul zeni, kavaleri, armed, dan arhanud.

Jabatan kolonel

Kondisi  obral jenderal ini akan berdampak pada jabatan kolonel di lingkungan AD. Nantinya dari seluruh jumlah kolonel, separuhnya berasal dari korps kesehatan. Hal ini akan menimbulkan konflik kecemburuan korps lain. Padahal untuk menjadi kolonel terjadi persaingan yang ketat. Antara lain, telah menempuh pendidikan Seskoad. Padahal banyak kolonel kesehatan, justru tidak melalui pendidikan Seskoad. Kurikulum Seskoad juga tidak ada relevansinya dengan tugas pokok kesehatan.

Bantuan administrasi, seperti korps polisi militer dengan komandan bintang tiga, juga tidak jelas. Jumlah personel polisi militer jauh di bawah zeni, kavaleri, armed, arhanud, dan bekang. Mestinya komandan Puspomad cukup bintang dua saja, seperti komandan korps lainnya, seperti: kavaleri, armed, arhanud, zeni, perhubungan, peralatan, serta bekang.

Komandan Pusterad menjadi bintang tiga juga berlebihan. Sebab, pekerjaan teritorial sudah dilakukan oleh kodam-kodam. Pusterad hanya membina, menjaga, memelihara prinsip-prinsip teritorial ditegakkan dan dilaksanakan sesuai doktrinnya. Jadi, tidak ada beban kerja yang luar biasa. Jabatan Komandan Pusterad juga di bawah supervisi Aster KSAD. Jadi, lebih pantas untuk bintang satu daripada untuk bintang tiga, karena sedikitnya pekerjaan Danpusterad.

Perpres Nomor 66 tahun 2019 jika tidak direvisi, terutama di bagian RSPAD dan Puskesad, ke depan akan menimbulkan masalah besar. Padahal awalnya, baik Kepala RSPAD maupun Direktur Kesehatan, hanya untuk pangkat brigjen. Bahkan RSPAD menjadi bagian dari Ditkesad. 

Mestinya, perubahan jabatan harus dihitung dulu beban tugas, beban kerja, risiko jabatan, serta jumlah personelnya dihadapkan dengan tugas pokok dan fungsinya. Dari situlah baru bisa dihitung spesifikasi jabatan yang akan menjadi acuan. Jabatan pangdam, misalnya, risikonya sangat tinggi. Jika ada masalah di wilayahnya, bisa dicopot. Pangdam risikonya jauh lebih berat daripada Kepala RSPAD, Danpuspomad, Danpusterad, maupun Koorsahli KSAD.


JABATAN BINTANG TIGA TNI

MABES TNI

Unsur Pembantu Pimpinan

1.   Kepala Staf Umum TNI

2.   Inspektur Jenderal TNI

Badan Pelaksana Pusat

3.   Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI

4.   Komandan Jenderal Akademi TNI

5.   Kepala Badan Intelijen Strategis TNI

6.   Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI

Komando Utama Operasi

7.   Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I TNI

8.   Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II TNI

9.   Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III TNI

10. Panglima Komando Cadangan Strategis TNI AD

11. Panglima Komando Armada Republik Indonesia

12. Panglima Komando Operasi Udara Nasional

13. Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL

MABES TNI AD

Unsur Pimpinan

14. Wakil Kepala Staf AD

Unsur Pembantu Pimpinan

15. Inspektur Jenderal TNI AD

16. Koordinator Staf Ahli Kepala Staf AD

Badan Pelaksana Pusat

17. Komandan Pusat Teritorial TNI AD

18. Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD

19, Kepala Rumah Sakit Pusat AD Gatot Soebroto

Komando Utama Pembinaan

20. Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AD

21. Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri

MABES TNI AL

Unsur Pimpinan

22. Wakil Kepala Staf AL

Komando Utama Pembinaan

23. Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AL

MABES TNI AU

Unsur Pimpinan

24. Wakil Kepala Staf AU

Komando Utama Pembinaan

25. Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AU


/selamatgintingofficial




No comments:

Post a Comment

Posting Terkini

Belajar dari Brasil dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Photo: courtesy cnnindonesia.com Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Brasil untuk belajar program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah ...