Foto : NusantaraNews |
Oleh: Selamat Ginting
(tulisan ini telah dimuat di Harian Republika Rabu, 13 November 2019)
(tulisan ini telah dimuat di Harian Republika Rabu, 13 November 2019)
Beberapa jabatan dipaksakan menjadi bintang tiga, terutama di lingkungan TNI AD. Apakah sudah sesuai dengan beban tugas, beban kerja, serta risiko jabatan?
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan
Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah
ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2019 lalu. Ada beberapa
jabatan yang naik, termasuk dari bintang dua menjadi bintang tiga.
Kini ada lima posisi bintang empat, setelah jabatan wakil panglima TNI
dihidupkan kembali. Jabatan-jabatan tersebut adalah: Panglima TNI, Wakil
Panglima (Wapang) TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan
Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Sedangkan posisi bintang tiga, kini ada 25 jabatan. Untuk AD sembilan
jabatan; Wakil KSAD, Irjenad, Koorsahli KSAD, Panglima Kostrad, Komandan
Kodiklatad, Komandan Pussenif, Komandan Pusterad, Komandan Puspomad, serta Kepala
RSPAD Gatot Subroto.
AL empat jabatan; Wakil KSAL, Panglima Komando Armada RI, Komandan
Pushidros, serta Komandan Kodiklatal. AU tiga jabatan; Wakil KSAU, Panglima Komando
Operasi Udara Nasional, serta Komandan Kodiklatau.
Plus sembilan jabatan bintang tiga di Mabes TNI, yakni: Kasum TNI, Irjen TNI,
Dan Sesko TNI, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI, Dankodiklat TNI, serta tiga Pangkogabwilhan
TNI.
Dari sembilan jabatan bintang tiga di lingkungan Mabes TNI tersebut, saat
ini empat untuk AD (Kasum TNI, Irjen TNI, Dankodiklat TNI, serta Pangkogabwilhan III TNI). Dua untuk AL (Danjen
Akademi TNI, serta Pangkogabwilhan I TNI). Tiga untuk AU (Kabais TNI, Dan Sesko
TNI, serta Pangkogabwilhan II TNI).
Di luar lingkungan TNI, ada pula jabatan bintang tiga di lembaga lain,
seperti: Wagub Lemhannas, Sestama Lemhannas, Sesmenko Polhukam, Sekjen Wantannas,
Sekjen Kemhan, Irjen Kemhan, dan Rektor Unhan.
Selain itu Kepala Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan (BNPP), Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
(Bakamla RI). Serta ada jenderal bintang tiga aktif yang menjabat Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yakni Letjen Doni Monardo.
Di luar itu ada Kepala Badan Sandi dan
Siber Nasional (BSSN), yang kini dijabat jenderal bintang tiga purnawirawan,
yakni Letjen (Purn) Hinsa Siburian. Ada pula Gubernur Lemhannas yang kini dijabat
jenderal bintang tiga purnawirawan, yakni Letjen (Purn) Agus Widjojo.
Korps kesehatan
Salah satu keanehan dalam struktur organisasi TNI kali ini, khususnya
untuk korps kesehatan (CKM). Obral jabatan jenderal terjadi di lingkungan korps
kesehatan. Kepala RSPAD Gatot Subroto (letjen), Waka RSPAD (mayjen), Ketua
Komite Medik RSPAD (mayjen), Kepala Kelompok Staf Ahli Kepala RSPAD (mayjen),
Direktur RSPAD (brigjen), Komite RSPAD (brigjen), Dokter Ahli RSPAD (brigjen).
Artinya di komite medik ada beberapa brigjen, begitu juga kelompok staf ahli
ada beberapa brigjen, beberapa dokter ahli juga berpangkat brigjen.
Ditambah lagi dengan Kapuskesad (mayjen),
Wakapuskesad (brigjen), Inspektur Puskesad (brigjen), serta Direktur Puskesad (brigjen).
Rinciannya; satu letjen, empat mayjen, serta lebih dari 10 brigjen. Jadi, total
ada sekitar 20 jabatan perwira tinggi untuk korps kesehatan militer.
Bandingkan dengan Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif). Komandan
Pussenif (letjen), Wadan Pussenif (mayjen), Inspektur Pussenif (brigjen),
Direktur Pussenif (brigjen), serta Danpusdik Infanteri (brigjen).Total lima
jabatan perwira tinggi untuk korps infanteri.
Hal yang sama untuk korps kavaleri, armed, arhanud, dan polisi militer.
Untuk zeni, perhubungan, peralatan, serta pembekalan dan angkutan, total ada
empat jabatan perwira tinggi.
Melihat fenomena di atas, ada yang janggal dari reformasi birokrasi
militer. Lembaga militer di satuan tempur (infanteri), dan bantuan tempur
(kavaleri, armed, arhanud, zeni, perhubungan, dan peralatan) jauh di bawah lembaga
kesehatan. Perbandingannya, hanya ¼ bahkan
1/5 dari jumlah jenderal korps
kesehatan. Padahal korps kesehatan merupakan bantuan administrasi dan hanya
bagian pendukung dari tugas dan fungsi TNI AD. Ini di luar norma kepatutan
struktur organisasi militer di dunia mana pun.
Dengan kondisi tersebut, seolah-olah korps kesehatan justru sebagai korps
utama dalam TNI AD. Sementara infanteri, kavaleri, armed, arhanud, dan zeni
hanya sebagai komponen pendukung saja. Ini sudah salah kaprah.
Bisa di lihat di tingkat batalyon saja. Korps kesehatan, misalnya hanya
memiliki dua batalyon saja, Sedangkan zeni, kavaleri, armed, arhanud, rata-rata
memiliki 16-18 batalyon. Belum ditambah dengan detasemen lapangannya yang
jumlahnya sekitar 10 detasemen lapangan (tempur).
Apalagi jika dibandingkan dengan infanteri. Infanteri adalah korps utama
Angkatan Darat. Bahkan 80 persen batalyon adalah infanteri. Jumlah personel
Angkatan Darat, terbanyak dari infanteri. Disusul zeni, kavaleri, armed, dan
arhanud.
Jabatan kolonel
Kondisi obral jenderal ini akan
berdampak pada jabatan kolonel di lingkungan AD. Nantinya dari seluruh jumlah kolonel,
separuhnya berasal dari korps kesehatan. Hal ini akan menimbulkan konflik
kecemburuan korps lain. Padahal untuk menjadi kolonel terjadi persaingan yang
ketat. Antara lain, telah menempuh pendidikan Seskoad. Padahal banyak kolonel
kesehatan, justru tidak melalui pendidikan Seskoad. Kurikulum Seskoad juga
tidak ada relevansinya dengan tugas pokok kesehatan.
Bantuan administrasi, seperti korps polisi militer dengan komandan
bintang tiga, juga tidak jelas. Jumlah personel polisi militer jauh di bawah
zeni, kavaleri, armed, arhanud, dan bekang. Mestinya komandan Puspomad cukup
bintang dua saja, seperti komandan korps lainnya, seperti: kavaleri, armed,
arhanud, zeni, perhubungan, peralatan, serta bekang.
Komandan Pusterad menjadi bintang tiga juga berlebihan. Sebab, pekerjaan
teritorial sudah dilakukan oleh kodam-kodam. Pusterad hanya membina, menjaga,
memelihara prinsip-prinsip teritorial ditegakkan dan dilaksanakan sesuai
doktrinnya. Jadi, tidak ada beban kerja yang luar biasa. Jabatan Komandan
Pusterad juga di bawah supervisi Aster KSAD. Jadi, lebih pantas untuk bintang
satu daripada untuk bintang tiga, karena sedikitnya pekerjaan Danpusterad.
Perpres Nomor 66 tahun 2019 jika tidak direvisi, terutama di bagian RSPAD
dan Puskesad, ke depan akan menimbulkan masalah besar. Padahal awalnya, baik
Kepala RSPAD maupun Direktur Kesehatan, hanya untuk pangkat brigjen. Bahkan
RSPAD menjadi bagian dari Ditkesad.
Mestinya, perubahan jabatan harus dihitung dulu beban tugas, beban kerja,
risiko jabatan, serta jumlah personelnya dihadapkan dengan tugas pokok dan
fungsinya. Dari situlah baru bisa dihitung spesifikasi jabatan yang akan
menjadi acuan. Jabatan pangdam,
misalnya, risikonya sangat tinggi. Jika ada masalah di wilayahnya, bisa
dicopot. Pangdam risikonya jauh lebih berat daripada Kepala RSPAD, Danpuspomad,
Danpusterad, maupun Koorsahli KSAD.
JABATAN BINTANG TIGA TNI
MABES TNI
Unsur Pembantu Pimpinan
1. Kepala Staf Umum TNI
2. Inspektur Jenderal TNI
Badan Pelaksana Pusat
3. Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI
4. Komandan Jenderal Akademi TNI
5. Kepala Badan Intelijen Strategis TNI
6. Komandan Komando Pembinaan Doktrin,
Pendidikan dan Latihan TNI
Komando Utama Operasi
7. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan
I TNI
8. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan
II TNI
9. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan
III TNI
10. Panglima
Komando Cadangan Strategis TNI AD
11. Panglima
Komando Armada Republik Indonesia
12. Panglima
Komando Operasi Udara Nasional
13. Komandan
Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL
MABES TNI AD
Unsur Pimpinan
14. Wakil
Kepala Staf AD
Unsur Pembantu Pimpinan
15. Inspektur
Jenderal TNI AD
16. Koordinator
Staf Ahli Kepala Staf AD
Badan Pelaksana Pusat
17. Komandan
Pusat Teritorial TNI AD
18. Komandan
Pusat Polisi Militer TNI AD
19, Kepala
Rumah Sakit Pusat AD Gatot Soebroto
Komando Utama Pembinaan
20. Komandan
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AD
21. Komandan
Pusat Kesenjataan Infanteri
MABES TNI AL
Unsur Pimpinan
22. Wakil
Kepala Staf AL
Komando Utama Pembinaan
23. Komandan
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AL
MABES TNI AU
Unsur Pimpinan
24. Wakil
Kepala Staf AU
Komando Utama Pembinaan
25. Komandan
Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AU
/selamatgintingofficial
No comments:
Post a Comment