10 July 2023

Negara Gagal Hadapi Separatis di Papua

Photo:bbc.com

Negara gagal menghadapi gerakan separatis di Papua, karena menyanggupi uang tebusan Rp5 miliar untuk membebaskan pilot Susi Air, Mark Methrtens dengan alasan damai dan kemanusiaan. 

Negara menyanggupi uang tebusan Rp5 miliar untuk membebaskan pilot Susi Air Philips Mark Methrtens yang disandera kelompok separatis di Papua. Artinya negara gagal menghadapi kelompok separatis di Papua.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menilai tidak ada yang salah dari langkah pemerintah menyanggupi uang tebusan Rp5 miliar untuk membebaskan pilot Susi Air Philips Mark Methrtens yang disandera di Papua.

"Yang jelas itu tadi untuk damai dan kemanusiaan, apalagi menyangkut nyawa manusia, baik pilot maupun masyarakat setempat, artinya tidak ada apapun yang seharga itu," kata Laksamana Yudo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7). 

Langkah negara yang diumumkan di Istana Wakil Presiden, sama saja menyerah menghadapi tuntutan pemberontak. Secara tidak langsung keputusan negara justru membantu kelompok separatis untuk menjadi lebih besar, karena punya modal memenuhi kebutuhan logistik serta membeli senjata. 

Dengan uang tebusan itu, mereka bisa membeli senjata dan amunisi untuk membunuh prajurit TNI dan Polri serta rakyat. Sama saja negara melakukan langkah bunuh diri. Saya menyesalkan negara salah Langkah dan menyerah dengan tuntutan pemberontak.

Posisi Tawar

Dikemukakan, penyanderaan biasanya dilakukan pihak yang lemah dan sudah terdesak. Maka dengan dikabulkannya tuntutan penyandera, akan menaikkan posisi tawar pemberontak dalam menghadapi aparatur tentara dan polisi Negara Indonesia. 

Mereka bisa melakukan langkah serupa dengan bergerak bebas untuk menyandera pihak lain.  Sekaligus mendapatkan uang yang dapat digunakan memperbesar kekuatan pemberontak dalam front politik, front bersenjata, front diplomasi, maupun front psikologi perang.

Negara memiliki Angkatan Bersenjata dan Kepolisian untuk menumpas gerakan separatis bersenjata. Militer dibentuk untuk menghadapi situasi darurat dan siap mati di medan tugas perang atau pertempuran. Dalam Sapta Marga TNI, tentara itu patriot yang tidak mengenal menyerah.

Buat apa kita punya pasukan khusus untuk menumpas gerakan separatis? Buat apa kita membentuk pasukan khusus untuk membebaskan sander ajika akhirnya memenuhi tuntutan pemberontak? 

Separatis Bersenjata

Alasan damai dan kemanusiaan bisa dipahami jika menghadapi masyarakat Papua yang telah menerima otonomi khusus dan pemekaran wilayah Papua dari satu provinsi dan kini menjadi enam provinsi. Kini di Pualu Papua memiliki enam provinsi, yakni: Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. 

Masyarakat Papua sudah menyetujui otonomi khusus dan pemekaran wilayah menjadi enam provinsi. Penyandera bukanlah masyarakat Papua. Mereka segelintir orang yang tergabung dalam separatis Papua yang ingin merdeka. Pihak penyandera adalah Organisasi Papua Merdeka (OPM). Mengapa tuntutan pemberontak justru dikabulkan? 

Lagi pula, negara memiliki Detasemen Khusus 88 Polri untuk membebaskan sandera. Jika Polri tidak sanggup, karena tidak punya pengalaman membebaskan senjata, masih ada Kopassus punya pengalaman membebaskan sandera di Thailand 1981 serta membebaskan sandera di Mapenduma Papua 1996.

Kegagalan dalam membebaskan sandera yang melibatkan pasukan dari Kopassus, Marinir, Kopasgat, dan Kostrad, karena tidak dilakukan dengan cara pengepungan atau pagar betis, melainkan hanya pengejaran.

Jika hanya pengejaran, maka OPM bisa kabur dan bergabung dengan masyarakat biasa. Namun jika dengan pengepungan tiga batalyon gabungan, maka pemberontak akan kesulitan dari sisi logistik. Mereka akan kelaparan karena tidak ada pasokan makanan dan munuman.

Takut HAM

Mengenai kekhawatiran pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tidak akan terjadi, karena yang dihadapi bukan masyarakat Papua biasa, melainkan pemberontak Papua Merdeka. 

Lihatlah bagaimana satu armada tentara Inggris ketika mengepung Pulau Malvinas yang akan menuntut lepas dari Inggris. Apakah Inggris dituding melanggar HAM? Tidak. Karena Malvinas adalah milik Inggris. Sama seperti Pulau Papua juga punya Indonesia dan sah menurut PBB. 

Kedudukan Papua sah milik Indonesia setelah diadakan referendum act of free choice atau Pepera (penentuan pendapat rakyat) pada 1969.  Hasil referendum itu membuktikan, rakyat Papua memilih untuk tetap menjadi bagian dari Indonesia.  Kemudian, hasil Pepera dibawa ke Sidang Umum Persertikatan Bangsa Bangsa (PBB). Pada 19 Desember 1969, Sidang Umum PBB menerima dan menyetujui hasil Pepera, yakni Papua bagian sah dari wilayah Indonesia. 

Jadi urusan wilayah Papua sudah tidak ada polemik, termasuk di dunia internasional. Pemberontak harus ditumpas, bukan diberikan kesempatan untuk berkembang dengan mengabulkan tuntutan penyandera.


/sgo

04 July 2023

Alasan Stabilitas, Dudung dan Yudo Bisa Diperpanjang Dinas Aktifnya

Photo: Dokumen Selamat Ginting Official

Demi alasan stabilitas nasional jelang pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024, Presiden Joko Widodo berpotensi memperpanjang masa dinas aktif Jenderal Dudung Abdurachman maupun Laksamana Yudo Margono, hingga pergantian kepemimpinan nasional pada akhir Oktober 2024.

Masa dinas aktif Jenderal Dudung Abdurachman maupun Laksamana Yudo Margono bisa diperpanjang dari November 2023 menjadi Oktober bahkan 1 Desember 2024, demi alasan stabilitas nasional menghadapi pemilu.

Bukan hal baru jika presiden akan memperpanjang masa dinas aktif keprajuritan bagi perwira tinggi bintang empat. Apalagi dengan mendapatkan persetujuan DPR, hal ini bisa saja dilakukan Presiden Jokowi, dalam waktu dekat ini.

Pernah ada preseden sebelumnya di era Orde Baru. Tiga Panglima ABRI mendapatkan perpanjangan dinas aktif, yakni: Jenderal LB Moerdani (pensiun 56 tahun), Jenderal Try Sutrisno (pensiun 58 tahun), dan Jenderal Feisal Tanjung (pensiun 59 tahun). Padahal usia pensiun perwira ABRI saat itu, 55 tahun.

Hal yang sama terjadi pada era Reformasi. Pertama, Presiden Megawati pada 2002 memperpanjang usia pensiun Jenderal Endriartono Sutarto.  Saat itu yang berlaku UU No.2 Tahun 1988 tentang ABRI. Usia pensiun perwira TNI saat itu 55 tahun.

Kedua, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2005 memperpanjang masa dinas aktif Jenderal Endriartono Sutarto dari 58 tahun menjadi 59 tahun. Saat itu sudah ada UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Usia pensiun perwira TNI 58 tahun.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sesuai UU No.34 tentang TNI Tahun 2004, akan mengakhiri masa dinas aktifnya sebagai prajurit TNI dalam usia 58 tahun, secara bersamaan terhitung pada 1 Desember 2023. Pensiun perwira tinggi TNI/Polri melalui keputusan presiden.

Siapa yang akan diperpanjang masa dinas aktif keprajuritannya di antara dua jenderal bintang empat itu, menjadi hak proregratif Presiden. Siapa yang lebih dipercaya Presiden Jokowi antara Dudung atau Yudo?  Menurut saya keduanya akan tetap diberikan kedudukan terhormat, seperti jabatan menteri kabinet.

Dudung Kandidat Panglima TNI

Apabila Jenderal Dudung yang diperpanjang masa dinas aktifnya, maka kemungkinan abituren Akademi Militer 1988-B itu akan menjadi Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo (abituren Akademi Angkatan Laut 1988-A). Tentu saja hingga terjadinya peralihan kepemimpinan nasional 2024 mendatang. Dengan catatan Laksamana Yudo tidak mendapatkan perpanjangan dinas aktif militer.

Jadi Jenderal Dudung masih punya peluang besar menjadi Panglima TNI di akhir masa dinas aktifnya, dengan catatan mendapatkan perpanjangan dinas aktif keprajuritan selama satu tahun melalui keputusan presiden atau peraturan presiden, dengan asumsi Laksamana Yudo tidak mendapatkan perpanjangan dinas aktif.

Posisi KSAD selanjutnya, kata dia, kemungkinan akan digantikan para letnan jenderal (letjen) yang memiliki ‘darah biru’, karena pernah bertugas mendampingi Presiden Jokowi di istana. Mereka adalah Letjen Suharyanto, Letjen Agus Subiyanto, dan Letjen Maruli Simanjuntak. (Baca analisis Selamat Ginting: Tiga Letnan Jenderal ‘Darah Biru’ Menguak Takdir jadi KSAD).

Lagi pula, Jenderal Dudung sudah menjelang dua tahun menjadi KSAD. Jadi kemungkinan posisi KSAD dan Panglima TNI akan mengalami pergantian dalam waktu dekat ini, sebelum proses pendaftaran calon presiden/calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya akan ada percepatan rotasi maupun mutasi elite TNI.

Jika skenario itu yang digunakan Presiden Jokowi, maka Yudo yang baru sekitar 6-7 bulan menjadi Panglima TNI, bisa saja digeser masuk ke kabinet. Apalagi masih ada satu posisi menteri kosong yang belum diisi, yakni Menteri Komunikasi dan Informasi yang sebelumnya diduduki Johnny G Plate dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Sebaliknya, jika Laksamana Yudo yang akan diperpanjang masa dinas aktifnya, dengan asumsi Dudung tidak mendapatkan perpanjangan dinas aktif, maka kemungkinan Dudung yang akan menempati posisi menteri kabinet. Semuanya tergantung kepentingan kekuasaan Presiden Jokowi.

Kemungkinan berikutnya, kedua jenderal bintang empat itu sama-sama diperpanjang masa dinas aktifnya. Sehingga keduanya tetap di posisi semula, Yudo sebagai Panglima TNI dan Dudung sebagai KSAD atau bergeser menjadi Wakil Panglima TNI.

Teori Kekuasan Weber

Sesuai teori kekuasaan Max Weber, ilmuwan politik dari Jerman, penguasa akan memanfaatkan kekuasaannya sebagai kesempatan untuk memenuhi keinginannya atau kehendaknya walau harus menghadapi kehendak pihak lain.

Jadi, walau pun keputusan penguasa kontroversial, namun dia bisa memaksakan kehendaknya kepada pihak lain untuk mewujudkan ambisinya mempertahankan kekuasaannya.

Dikemukakan, dalam hal perpanjangan dinas aktif jenderal bintang empat dengan alasan stabilitas nasional menghadapi pemilu 2024, maka Presiden Jokowi berpotensi akan memilih opsi kebijakan politik yang kontroversial tersebut.

Walau harus menentang pihak lain yang tidak setuju dengan keputusan politiknya, Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas militer sesuai UUD 1945 Pasal 10, berpotensi mengikuti langkah Presiden Soeharto, Presiden Megawati dan Presiden SBY yang mendapatkan persetujuan DPR.  

Presiden Jokowi kemungkinan akan mewujudkan keinginannya untuk memperpanjang masa dinas aktif Jenderal Dudung atau Laksamana Yudo dengan dalih stabilitas nasional.   


/sgo

Tiga Letnan Jenderal ‘Darah Biru’ Menguak Takdir jadi KSAD

Photo: Dokumen Selamat Ginting Official
 

Tiga letnan jenderal (letjen) Angkatan Darat berpeluang besar menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman, dalam waktu dekat. Ketiga letjen tersebut memiliki hubungan spesial dengan Presiden Jokowi, karena pernah bertugas di istana.

Letjen Suharyanto, Letjen Agus Subiyanto, dan Letjen Maruli Simanjuntak paling berpeluang menjadi KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman, dalam waktu dekat ini. Mereka memiliki hubungan patron klien dengan Presiden Jokowi. 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto (abituren Akademi Militer 1989) pernah menjadi sekretaris militer presiden pada 6 September 2019 hingga 21 Oktober 2020.

Wakil KSAD Letjen Agus Subiyanto (abituren Akademi Militer 1991) pernah menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden pada 18 November 2020 hingga 2 Agustus 2021.

Panglima Kostrad Letjen Maruli Simanjuntak (abituren Akademi Militer 1992) pernah menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden pada 29 November 2018 hingga 18 November 2020. 

Dari teori patron klien, ada ikatan khusus yang bersifat dikotomis dan hierarkis antara yang lebih tinggi atau patron dalam hal ini Presiden Jokowi dan yang lebih rendah atau klien dalam hal ini para pembantunya, jenderal di istana presiden.  

Sehingga, Presiden Jokowi memiliki pengaruh dan sumberdaya manusia yang dapat digunakan untuk berinteraksi dengan para jenderal kepercayaannya di TNI. Hal ini berdasarkan teori James Scoot tentang interaksi patron dan klien yang melibatkan persahabatan instrumental yang memiliki penaruh kuat dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.   

Dikemukakan, dari tiga nama itu, Letjen Suharyanto paling senior, berikutnya Letjen Agus Subiyanto, dan Letjen Maruli Simanjuntak. Suharyanto dalam posisi sebagai Kepala BNPB yang statusnya setara dengan menteri kabinet, atasan langsungnya adalah Presiden Jokowi. Letjen Agus Subiyanto sebagai Wakil KSAD merupakan jabatan nomor dua di Markas Besar Angkatan Darat.

Sedangkan Letjen Maruli Panjaitan sebagai Panglima Kostrad, peluangnya juga besar. Sebab empat KSAD terakhir, semuanya berasal dari Panglima Kostrad, mulai dari Jenderal Gatot Nurmantyo, Jenderal Mulyono, Jenderal Andika Perkasa, dan Jenderal Dudung Abduracman.

Dari teori patron klien, mungkin Letjen Maruli paling diuntungkan, sebab ayah mertuanya adalah menteri senior paling dipercaya Presiden Jokowi, yakni Jenderal (Purn) Luhut Bisar Panjaitan. Ini yang tidak dimiliki oleh Suharyanto maupun Agus Subiyanto.

Selain ketiga letjen tersebut, masih ada beberapa letjen yang dari segi usia masih memungkinkan untuk menjadi kandidat KSAD. Mereka adalah Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Letjen Rudianto, Komandan Kodiklat TNI Letjen Eko Margiyono, dan Komandan Pusterad Letjen Teguh Muji Angkasa (ketiganya abituren Akmil 1989).

Selain itu, Koordinator Staf Ahli KSAD Letjen I Nyoman Cantiasa (abituren Akmil 1990), Sekretaris Menko Polhukam Letjen Teguh Pudjo Rumekso (abituren Akmil 1991), dan Irjenad Letjen Richard M Tampubolon (abituren Akmil 1992).

Di luar Suharyanto, Agus Subiyanto, dan Maruli Simanjuntak, peluangnya tipis.


/sgo

02 July 2023

Netralitas Polri Jangan di Panggung Depan Saja

HUT Bhayangkara ke-77
Photo: jatim.viva.co.id

Hari Bhayangkara 1 Juli 2023 mestinya dijadikan momentum bagi Polri untuk bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024. Netral jangan hanya di panggung depan saja, melainkan juga di panggung belakang sesuai realitas politik.

Berulang kali pimpinan Polri menyatakan akan bersikap netral dalam Pemilu. Pernyataan itu jangan hanya di panggung depan untuk konsumsi pers dan publik. Tetapi juga harus di panggung belakang, sesuai realitas politik.

Menurut pandangan ilmuwan sosial dari Kanada, Erving Goffman dalam konsep dramaturgi politik, sifat politik bagaikan panggung teater. Ada panggung depan (front stage) dan ada pula panggung belakang (back stage).

Panggung depan adalah realitas yang telah disortir dan dipertunjukkan kepada audiens, baik media massa dan publik. Sementara panggung belakang justru realitas politik yang sesungguhnya. Jadi netralitas Polri itu jangan seperti panggung sandiwara saja. Harus dibuktikan hingga panggung belakang.

Presiden Jokowi dalam pidato Hari Bhayangkara 2023 mengingatkan Polri, saat ini masyarakat ikut mengawasi kinerja Polri sehingga gerak-geriknya tidak akan bisa ditutupi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang berulang tahun ke 77 merupakan hal yang penting.

Kepala Negara juga menyampaikan apresiasi terhadap Polri yang berhasil meningkatkan kepercayaan dari masyarakat, dari sebelumnya 60 persen menjadi di atas 70 persen.

Kepercayaan masyarakat itu harus dibuktikan Polri, khususnya dalam kontestasi pemilu 2024 yang sudah berjalan tahapannya sejak Juni 2022 lalu. Netral itu jangan hanya dibibir saja, tapi juga di hati setiap insan Polri sebagai aparatur negara.


Konsolidasi Demokrasi

Netralitas Polri dalam Pemilu merupakan salah satu syarat terciptanya konsolidasi demokrasi di Indonesia. Parlemen, media massa, akademisi, dan masyarakat harus ikut mengawasi Polri agar dapat menjadi aktor negara yang profesional.

Haram hukumnya bagi Polri dan juga TNI terlibat dalam politik praktis, termasuk saat berlangsungnya Pemilu.

Dikemukakan, untuk mengetahui kualitas konsolidasi demokrasi, antara lain bisa dilihat dari kebijakan, perilaku insan Polri, baik di panggung depan maupun panggung belakang tentang sikap netralitasnya dalam pemilu. Hal ini, karena Polri mempunyai tugas dalam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Mereka istilahnya wasit yang menjaga keamanan berlangsungnya pemilu. Jika penjaga keamanannya tidak netral, maka turut menghancurkan citra bangsa sebagai negara demokratis. Badan pengawas pemilu (Bawaslu) juga bisa memberikan teguran kepada Polri jika diduga tidak netral dalam pemilu.

Dia mengingatkan Polri, karena memiliki aparat bintara pembina (babin) kamtibmas hingga desa-desa, sehingga diharapkan bisa mendeteksi apabila ada potensi terjadinya gangguan terhadap penyelenggaraan pemilu.

Apalagi, Polri sudah memiliki regulasi yang mengatur netralitas personelnya. Misalnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal 28 ayat (1) berbunyi: Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. 

Pimpinan Polri sudah beberapa kali mengeluarkan telegram arahan netralitas saat pemilu. Tapi jangan hanya di panggung depan saja, dalam aplikasinya juga harus netral. Jangan ikut cawe-cawe negatif dalam pemilu, pileg, pilkada, maupun pilpres.

Contohnya, jangan cawe-cawe seperti ikut-ikutan menyuruh atau memasang baliho, spanduk tanda partai politik dan caleg, atau calon presiden dan wakil presiden. Termasuk menghadiri undangan deklarasi caleg, capres/cawapres, dan sejenisnya.


/sgo

30 June 2023

Motif Politik RK dalam Pembangunan Patung Sukarno

Photo: Groundbreaking Patung Sukarno
cnnindonesia.com
 

Rencana pembangunan patung tertinggi Bung Karno di Indonesia yang digagas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), tidak bisa dilepaskan dari relasi kuasa politik dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sekaligus ekspresi simbolis terhadap sang tokoh proklamator. 

Tidak ada yang kebetulan dalam politik, pasti ada relasi kuasa yang dilakukan RK dalam pembangunan patung seorang tokoh, sekaligus ada kuasa simbolik politik.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri groundbreaking pembangunan Monumen Plaza Dr (HC) Sukarno di kompleks GOR Saparua Bandung, Rabu (28/6). Patung tersebut diklaim menjadi patung Sukarno paling tinggi di Indonesia. Tingginya 22,3 meter dan biayanya sekitar Rp15 miliar. 

Pembangunan patung di ruang publik merupakan wujud ekspresi simbolis untuk menokohkan seseorang. Ini merupakan bagian dari upaya meneguhkan kekuasaan personal maupun kelompok mengatasnamakan kepentingan publik.

Keberadaan patung Sukarno, misalnya menjadi bukti bagaimana sistem simbolik dilakukan untuk melegitimasi kekuasaan oleh otoritas penguasa.

Dalam suasana tahapan pemilihan umum yang sudah berlangsung sejak pertengahan 2022, wajar saja jika peristiwa itu dikaitkan motif politik dengan relasi kuasa politik yang sedang dibangun RK. Apalagi selama ini PDIP belum bisa memenangkan pemilu di Jawa Barat. PDIP kalah dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). PDIP unggul tipis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Apakah ini upaya RK untuk mendekat kepada PDIP jelang pilpres, walau dia kini sudah menjadi kader Partai Golongan Karya (Golkar)? Jawabannya bisa iya bisa juga tidak. Tapi ini bukan sebuah kebetulan, melainkan sudah dirancang.

Apalagi, nama RK selalu masuk radar survei urutan lima besar sebagai bakal calon wakil presiden. RK bersaing ketat dengan nama-nama seperti Sandiaga Uno, Erick Thohir, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Khofifah Indar Parawansa. 

Bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo belum punya pasangan wakil presiden, jadi wajar saja pembangunan patung Bung Karno dikaitkan dengan motif politik.

Praktik kuasa simbolik melalui pembuatan patung seorang tokoh melalui sistem bahasa visual dan simbolisasi, menunjukkan bagaimana kekuasaan menyelinap di bawah ruang sadar publik.

Masyarakat, bisa saja tidak menyadari bagaimana sistem kekuasan bersembunyi di balik karya-karya patung di ruang publik. Dalihnya bisa bermacam-macam, seperti pewarisan nasionalisme, penghormatan kepada pahlawan, maupun peneguhan ideologisasi. 

Bukankah Bandung juga punya nilai sejarah bagi Sukarno, karena ia mengenyam pendidikan di Insitut Teknologi Bandung dan pernah ditahan pemerintah colonial Belanda di kota kembang ini. 

Dalam kurun waktu pemerintahan Presiden Jokowi, terjadi pembangunan patung-patung Sukarno di sejumlah tempat atau instansi pemerintah maupun negara. Misalnya di Akademi Militer Magelang yang digagas Wakil Menteri Pertahanan Letjen (Purn) Muhammad Herindra dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman, saat masih menjadi Gubernur Akmil. Kemudian di Kementerian Pertahanan dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Maka ada pihak-pihak yang menghubungkan pembangunan patung itu turut melambungkan nama Herindra dan Dudung Abdurachman menjadi petinggi militer. Itu sah-sah saja, meskipun bukan satu faktor itu saja yang melambungkan nama mereka.

Termasuk, posisi Menhan Prabowo Subianto yang aman tanpa gangguan serta Letjen (Purn) Agus Wijoyo yang enam tahun menjadi  Gubernur Lemhannas pada 2016-2022.

Semoga publik tidak disuguhi simbol tanpa makna dan semoga pula pembangunan patung-patung itu sesuai dengan kebutuhan publik, bukan sekadar niatan politik praktis seseorang untuk meraih kedudukan.


/sgo

29 June 2023

Prabowo Harus Mundur Sebagai Menhan Jika Maju Dalam Pilpres

Photo: republika.co.id


Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto harus mundur dari kabinet jika maju dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024. Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu sudah dideklarasikan akan maju sebagai bakal calon presiden (capres) oleh Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang terdiri dari Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Prabowo dan para menteri serta pejabat setingkat menteri wajib mundur dari kabinet jika ingin mengikuti kontestasi pemilihan presiden (pilpres). Setidaknya saat partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan namanya menjadi bakal capres maupun wapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Prabowo sebagai pejabat negara harus fokus menjalankan tugasnya, sehingga wajib mundur dari posisinya sebagai Menhan jika ingin mengikuti kontestasi pilpres. Tidak mungkin bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara jika ada keinginan menjadi presiden maupun wakil presiden. Begitu juga pejabat negara lainnya yang hendak mengikuti pemilihan legislatif, wajib mundur tidak bisa ditawar-tawar lagi. 

Mereka, harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara disampaikan partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU sebagai dokumen, persyaratan capres maupun cawapres, seperti amanat Pasal 170 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Otomatis ketua umum Partai Gerindra Prabowo dan menteri lainnya akan kehilangan kursinya di kabinet apabila maju dalam kontestasi pilpres. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 170 ayat (2) dari UU tentang Pemilu. 

Memang ada pengecualian jabatan yang tidak mengharuskan mundur jika mengikuti kontestasi pilpres. Jabatan itu adalah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR/DPR/DPD. Selain itu juga gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, seperti amanat Pasal 170 ayat (1) UU tentang Pemilu. 

Mengenai posisi pengganti menteri, menjadi kewenangan presiden yang memiliki hak prerogratif. Terserah hendak mengganti orang dari partai politik yang sama atau dari kalangan profesional. 

Ada nama-nama menteri yang berpotensi akan maju dalam pilres 2024, seperti Prabowo Subianto dari Partai Gerindra, Airlangga Hartarto dari Partai Golkar, Sandiaga Uni dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Termasuk Erick Thohir yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) untuk bisa maju dalam kontestasi pilpres. 

Selain pejabat negara dari bidang eksekutif dan legislatif, UU juga mengamanatkan pejabat negara lainnya mesti mundur jika akan maju dalam pilpres. Mereka adalah ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Termasuk kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, seperti duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.

Untuk kepala daerah, seperti Ganjar Pranowo, bakal capres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), harus meminta izin terlebih dulu kepada presiden untuk maju dalam pilpres.

Bagaimana jika presiden tidak memberikan izin kepala daerah? Ini menarik untuk diulas. Apabila sampai 15 hari presiden tidak memberikan izin, maka undang-undang menganggap izin dianggap sudah diberikan. Jadi presiden tidak boleh cawe-cawe menghalang-halangi kepala daerah yang akan maju dalam pilpres.

/sgo

Capres Tolak Mundur Sebagai Pejabat Negara, Timbulkan Konflik Kepentingan

Photos: istockphoto.com

Jika pejabat negara akan maju dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres), namun menolak mengundurkan diri, akan menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan negara. Sulit dibedakan posisi sebagai pejabat negara atau bakal calon presiden atau wakil presiden (capres/cawapres).

Menjadi bias, apakah Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan atau sebagai bakal capres? Apakah Ganjar Pranowo sebagai gubernur atau sebagai bakal capres? Jika sebagai Gubernur Jawa Tengah, mengapa banyak beraktivitas di Jakarta? Ini yang disebut sebagai konflik kepentingan.

Contohnya, jelang pilpres 2014 Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang akan maju sebagai bakal cawapres, mengundurkan diri sebagai menteri kabinet. Saat itu Hatta Rajasa didampingi bakal capres Prabowo Subianto menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai menteri.

Apa yang dilakukan Hatta Rajasa pada 2014 lalu, mestinya sekarang diikuti Prabowo, Ganjar maupun para menteri yang akan mengikuti kontestasi pilpres. Apa yang dilakukan Presiden SBY mestinya juga ditiru Pesiden Jokowi. Tirulah yang bagus dan bukan berkelit mencari celah.

Contoh baik lainnya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah. Alasannya, Viktor akan maju sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Pengunduran diri Viktor Laiskodat sebagai Gubernur NTT, karena persyaratan untuk maju sebagai caleg. Itu kan bagus dan bisa menjadi contoh baik. Mengapa tidak diikuti Ganjar.

Memang, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan menteri yang ingin maju sebagai capres atau cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) Undang Undang tentang Pemilu.

Keputusan MK yang ambigu, karena tidak sepenuhnya dikabulkan. Apalagi uji materi itu diajukan partai di luar parlemen dan partai itu tidak memiliki menteri. Dalam keputusan itu tetap dengan catatan harus mendapatkan izin dari Presiden. Masalahnya justru di sini, jika presiden bersikap tidak netral, atau cawe-cawe karena memiliki kandidat untuk pilpres, bagaimana?

Conflict of Interest

Conflict of interest atau konflik kepentingan akan mencemari keputusan seseorang yang memiliki wewenang sebagai pejabat negara. Patut diduga pejabat tersebut mempunyai kepentingan pribadi dalam kewenangannya, sehingga akan mempengaruhi kualitas kinerja, termasuk dalam pelayanan kepada masyarakat.

Kepentingan pribadinya tidak akan bisa dihindari. Termasuk menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktisnya dalam meraih kekuasaan. Cara meraih kekuasaan seperti ini tidak elok dari segi etika politik.

Dalam Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan konflik kepentingan terjadi apabila dalam menetapkan keputusan dilatari kepentingan pribadi. Kepentingan pribadi, seperti ingin menjadi presiden atau wakil presiden, masuk dalam kategori konflik kepentingan.

Conflict of interest itu akan berujung pada gratifikasi atau suap untuk meraih kekuasaan. Maka kelemahan sistem jika pejabat negara menolak mundur saat maju dalam kontestasi pilpres, harus diperbaiki.

Mana mungkin, pejabat negara yang juga berperan sebagai bakal capres maupun cawapres bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel. Jelas kental sekali niat politiknya untuk meraih kekuasaan daripada menuntaskan pekerjaan utamanya sebagai pejabat negara dan pelayan masyarakat.

Penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan tujuan pekerjaannya akan melampaui batas kewenangan dalam mengutamakan kepentingan publik, karena lebih kental kepentingan politik peibadi dan golongannya. 

Pejabat negara itu, setidaknya harus mengutamakan empat hal. Pertama, bekerja untuk kepentingan publik dan bukan bekerja memikirkan keuntungan pribadi dari jabatannya. Kedua, menciptakan keterbukaan dalam penanganan dan pengawasan, sehingga memiliki integritas tinggi. Ketiga, bertanggungjawab dan menjadi contoh teladan. Keempat, mampu menciptakan budaya kerja yang menolak konflik kepentingan.

Jika empat hal itu tidak sanggup dilaksanakan, sebaiknya tidak usah berpikir untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi, seperti presiden atau wakil presiden.

/sgo

Posting Terkini

Belajar dari Brasil dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Photo: courtesy cnnindonesia.com Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Brasil untuk belajar program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah ...