24 May 2019

Palangkaraya dan Angan Sukarno


Oleh: Selamat Ginting
Jurnalis

Wacana pemindahan ibukota negara, kini kembali ramai dibahas. Presiden Sukarno sesungguhnya sudah mencanangkan pemindahan ibukota dari Jakarta ke Palangkaraya pada 1957. Bahkan pemerintah kolonial Belanda pada 1920-an juga pernah merencanakan ibukota ke Bandung. Ada apa dengan Jakarta?

Republika/Harun Husein
Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Republika/Harun Husein)

Presiden Sukarno yang pertama kali melontarkan ide memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Tengah. Tepatnya di kota Palangkaraya. Kota ini dibelah oleh sungai Kahayan. Keinginan Sukarno memindahkan ibukota negara dilontarkan pada 1950-an. Ia sudah meramalkan Jakarta akan tumbuh tak terkendali.  
"Jadikanlah Kota Palangkaraya sebagai modal dan model," ujar Sukarno saat pertama kali menancapkan tonggak pembangunan kota ini pada 17 Juli 1957.
Apa alasan Sukarno memilih Palangkaraya?  Pertama; Kalimantan adalah pulau terbesar di Indonesia dan letaknya di tengah-tengah gugus pulau Indonesia. Kedua; menghilangkan sentralistik Jawa. Ketiga; pembangunan di Jakarta dan Jawa adalah konsep peninggalan Belanda. Ia ingin membangun sebuah ibu kota dengan konsepnya sendiri. Bukan peninggalan penjajah, tapi sesuatu yang orisinil.
Keempat; Jakarta punya sungai Ciliwung, Palangkaraya juga punya sungai Kahayan. Sukarno ingin memadukan konsep transportasi sungai dan jalan raya. Ia ingin Kahayan secantik sungai-sungai di Eropa. Warga dapat bersantai dan menikmati keindahan kota yang dialiri sungai.
"Janganlah mendirikan bangunan di sepanjang tepi Sungai Kahayan. Sebab lahan itu hendaknya diperuntukkan bagi taman, sehingga pada malam hari terlihat kerlap-kerlip lampu indah pada saat orang melewati sungai tersebut," kata Sukarno dalam buku Sejarah Nasional Indonesia Jilid II. Jakarta: Balai Pustaka. Penulis Marwati Poesponegoro & Nugroho Notosusanto. 1990.

Bantuan Uni Soviet
Untuk mewujudkan ide tersebut, Sukarno bekerjasama dengan Uni Soviet. Para insinyur dari negara komunis terbesar itu didatangkan untuk membangun  jalan raya di lahan gambut di Palangkaraya. Pembangunan ini berjalan dengan baik. Tapi seiring dengan terpuruknya perekonomian Indonesia di awal 1960-an, pembangunan Palangkaraya terhambat.
Puncaknya pasca 1965, stabilitas politik, ekonomi, sosial dan keamanan negara terguncang.  Sukarno pun dilengserkan dari singasana kekuasaannya. Maka, sejak itu, Palangkaraya tinggal kenangan. 
Kini, ramalan Sukarno menjadi kenyataan: Jakarta semakin semrawut! Sementara pembangunan di Palangkaraya berjalan lambat. Nyaris tak ada tanda-tanda kota ini pernah akan menjadi ibukota Republik. Yang ada hanya sebuah monumen sejarah. Sejarah sebagai pengingat Sukarno pernah punya mimpi besar memindahkan ibukota ke Palangkaraya.
Memang Jakarta sebagai ibukota negara, semakin tidak layak. Siapa pun yang menjadi gubernurnya, akan kesulitan mengatasi segudang masalah. Mulai dari kemacetan akut, kepadatan penduduk, pembangunan tak terencana, hingga banjir yang selalu mengintai jika musim hujan datang.

Jakarta Kota Rawa
Rawa Mangun, Rawa Angke, Rawa Gede, Rawa Belong, dan beberapa nama lain yang menggunakan kata rawa. Nama-nama itu menunjukkan beberapa wilayah Jakarta secara alami memang kawasan rawa. Sehingga tidak tepat dijadikan pemukiman atau pusat kota. Orang Belanda yang pertama kali membangun Batavia memahami wilayah ini berawa-rawa. Namun Belanda memiliki keahlian khusus di bidang hidrologi.  
Para arsitek Negeri Kincir Angin itu membangun Batavia mengacu pada pembangunan di negerinya. Negeri  Belanda, tiga perempat lahannya awalnya berada di bawah permukaan air laut. Namun disulap, dibuat bendungan (dam) menjadi kota untuk tempat tinggal. Jadilah Amsterdam, Roterdam dan lain-lain. Pengetahuan dan teknologi itu pula yang digunakan merekayasa Batavia. Dari rawa-rawa itu menjadi satu kota yang besar.

Sejak 1920-an
Wacana pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke wilayah lain bukan hal baru. Bahkan sebelum Indonesia merdeka pada awal 1920-an, Belanda sudah merencanakan pemindahan ibukota dari Batavia ke Bandung.
Beberapa wilayah juga pernah dijadikan alternatif ibukota pengganti Jakarta. Misalnya Palangkaraya, Jonggol (Bogor, Jawa Barat), Purwokerto, Lampung, Karawang, dan Palembang.
Sejarah mencatat, Indonesia pernah memindahkan ibukotanya beberapa kali pada 1945-1950. Jatuhnya ibukota Jakarta yang dikuasai Belanda, membuat Sri Sultan Hamengku Buwono IX mengirimkan utusan dan menawarkan Yogyakarta menjadi ibukota negara. Saran ini disetujui Presiden Sukarno.  Pada 4 Januari 1946, ibukota Indonesia resmi pindah ke Yogyakarta. Istana Negara pindah ke Gedung Agung, berseberangan dengan Benteng Vredeburg.
Namun, saat Belanda melancarkan Agresi Militer II, Yogyakarta jatuh ke tangan tentara Belanda. Para pimpinan negara ditangkap. Dalam keadaan darurat, dibentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dan ibukota kembali dipindahkan lagi. Dipilihlah Kota Bukittinggi, Sumatra Barat. Alasannya, karena Sjafrudin Prawiranegara disiapkan untuk memimpin pemerintahan darurat (presiden darurat) jika para pemimpin nasional ditangkap.
Pada 17 Agustus 1950, ibukota dikembalikan ke Jakarta berdasarkan UUD Sementara tahun 1950 dalam pasal 46. Dalam perkembangan selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia,  Nomor 10, Tahun 1964, ditetapkan Jakarta sebagai ibukota negara. Disahkan  pada 31 Agustus 1964 oleh Presiden Sukarno.
Sejak itu, penduduk Jakarta melonjak sangat pesat akibat kebutuhan tenaga kerja kepemerintahan yang hampir semua terpusat di Jakarta. Pemerintah mulai melaksanakan program pembangunan proyek besar, seperti membangun pemukiman masyarakat, dan mengembangkan pusat-pusat bisnis kota. # end

20 May 2019

Kutipan hari ini: Mental Illness

"
photo source: Republika
"Penyakit mental di kalangan masyarakat kelas bawah, mudah dideteksi dan disembuhkan. Tetapi penyimpangan mental di kalangan elite, jauh lebih sulit untuk diidentifikasi dan disembuhkan secara berlarut-larut."

18 May 2019

Kutipan hari ini

wisdomquotes.com

Kutipan hari ini (sebagai sebuah renungan..)

"Ada banyak cara suatu bangsa bisa mati. Ia bisa mati karena ketidaktahuan, ketidakpedulian, ketidakmampuannya untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah sendiri. Tapi ia juga bisa mati karena perselisihan internal, mencabik-cabik dirinya sendiri."

15 May 2019

Menguji Profesionalisme KPU


video source: @siq


Oleh: Selamat Ginting
Jurnalis

Ruangan serba guna di lantai 2 sebuah hotel di Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019) sore, penuh sesak. Sulit untuk bisa masuk ke ruangan yang telah dipadati lebih dari 2.000 orang tersebut. Namun terlihat masih ada secercah harapan untuk bisa masuk. Peluang itu terbuka saat ada yang keluar ruangan. Di situ pula penulis berusaha masuk. Ini sebuah peristiwa penting dari proses pemilihan presiden yang paling keras.

Sekeras itu pula penulis ingin tahu, apa yang sedang terjadi. Ini memang pertemuan terbuka bagi masyarakat. Bukan hanya bagi pendukung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saja.

Tim kampanye nasional (TKN) pasangan capres dan cawapres Jokowi dan Maruf Amin juga diundang. Termasuk KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

"Masih ada harapan kepada KPU untuk memilih jalan yang baik. Yakni untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ikut bermain dalam kecurangan." kata Prabowo Subianto saat berbicara dalam acara 'Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019' di hotel tersebut.

Itu harapan Prabowo usai mengungkapkan kegundahannya yang paling dalam terhadap KPU. ketua Umum Partai Gerindra itu akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan KPU.

Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu. Dimulai dari masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.  "Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar mantan Panglima Kostrad itu.

Prabowo mengatakan, selama ini  Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah mengumpulkan bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi. 

Dalam acara tersebut, tim teknis BPN menyampaikan pemaparan mengenai berbagai kecurangan yang terjadi sebelum, saat pemungutan suara, dan sesudahnya.  Di antaranya, permasalahan daftar pemilih tetap fiktif, politik uang, penggunaan aparat, surat suara tercoblos hingga salah hitung di website KPU.  "Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran," kata mantan Komandan Jenderal Kopassus.

Hak demokrasi

Pernyataan senada dikemukakan Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso.  Menurutnya, BPN menolak penghitungan suara Pemilu 2019 yang sedang berjalan di KPU.  Ia menganggap Pemilu 2019 penuh kecurangan.

"Kami BPN bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil penghitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan. Sekali lagi kami BPN bersama rakyat Indonesia yang sadar hak-hak demokrasinya menyatakan menolak hasil penghitungan suara KPU RI yang sedang berjalan," kata Djoko pada acara yang sama.

Mantan Panglima TNI itu juga menolak proses penghitungan suara KPU. Dia mendesak Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU dihentikan. Permintaan penghentian itu telah disampaikan lewat surat ke KPU.

"Hadirin, beberapa waktu lalu kami BPN telah mengirim surat ke KPU dengan Nomor Surat 087/BPN/OS/V/2019 tanggal 1 Mei 2019 tentang audit terhadap IT KPU dan meminta serta mendesak menghentikan sistem penghitungan suara di KPU, yang substansinya agar KPU menghentikan penghitungan suara pemilu yang curang, terstruktur, sistematis, dan masif," tutur Djoko.

BPN menilai kecurangan Pemilu 2019 bersifat terstruktur, sistematis, dan masif atau biasa disingkat TSM. Ada pula yang menambahkan satu istilah lagi, yakni brutal.  

Mengapa BPN memiliki penilaian seperti itu?

Anggota Dewan Pakar BPN Laode Kamaluddin, mengungkapkan, berdasarkan data sistem informasi Direktorat Satgas BPN, perolehan suara pasangan nomor urut 02 itu unggul dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Hingga Selasa (14/5/2019), pasangan Prabowo - Sandi memperoleh suara sebesar 54,24 persen atau 48.657.483 suara. Sedangkan pasangan Jokowi-Ma-ruf Amin memperoleh suara sebesar 44,14 persen.  "Di tengah banyaknya kecurangan posisi kita masih ada di 54,24 persen," ujar Kamaluddin di acara yang sama.

Perolehan angka tersebut, lanjutnya,  berbasis pada penghitungan dokumen C1 dari 444.976 tempat pemungutan suara (TPS).  Adapun total TPS yang ada saat hari pemungutan suara berjumlah 810.329 TPS. Sementara data mentah dokumen C1 yang sudah dikumpukan BPN berjumlah 1.411.382.  "Posisi ini diambil dari total 444.976 TPS atau 54,91 persen. Sudah melebihi keperluan dari ahli statistik untuk menyatakan data ini sudah valid," kata dia.

Kamaluddin menuturkan, berdasakan data tersebut, BPN yakin pasangan Prabowo-Subianto telah memenangkan Pemilu 2019.  Menurutnya, kemenangan Prabowo-Sandiaga hanya dapat berubah jika terjadi kecurangan. Misalnya praktik pencurian perolehan suara paslon nomor urut 02.

"Angka ini bisa diubah kalau betul-betul dirampok. Inilah kondisi kita hari ini. Maka kita sampai pada keyakinan bahwa Prabowo-Sandi adalah pemenang," ujarnya.

Tentu kita masih harus menunggu hasil dari KPU, termasuk hasil sidang di Bawaslu tentang keberatan kubu 02. DKPP juga tidak akan tinggal diam jika memang terjadi dugaan kecurangan yang dilakukan personel KPU maupun Bawaslh, seperti dilaporkan kubu 02. Dari kubu 01, publik juga ingin tahu apa hasil dari tim IT-nya.  "Inilah buktiku. Mana buktimu?" pungkas La Ode Kamaluddin.

Semoga membuahkan keputusan yang baik bagi bangsa ini dalam pesta demokrasi mencari figur pemimpin nasional. # End

Ciri-Ciri Orang Awam

Oleh: Selamat Ginting
Jurnalis



DWH.com
Media Sosial (Ilustrasi)

Kadang kita merasa sia-sia dan menghabiskan waktu kala menjawab komentar seseorang yang keras kepala di media sosial. Keras kepala, karena orang itu tidak paham persoalan yang menjadi fokus dari status kita. Apalagi substansi intisari status. Gak nyampe pikirannya. Gak nyambung otaknya. Begitulah kalimat ngepopnya. Tapi ngeyel. Ngeselin banget!

Siapa sih mereka? Mereka inilah yang disebut ORANG AWAM. Misalnya, awam tentang politik, tapi komentarnya luar biasa. Luar biasa ngaco! Capek menghadapi mereka. Ngotori komentar di status menjadi tidak bermutu.

Karena itu kita perlu mengetahui perbedaan orang yang berpikir ilmiah dengan orang yang berpikir awam.

Berpikir itu menggunakan akal budi untuk mempertimbangkan dan memutuskan sesuatu. Jadi, berpikir merupakan proses yang dilakukan akal budi. Utamanya dalam memahami, mempertimbangkan, menganalisis, meneliti, menerangkan, dan memikirkan sesuatu dengan jalan tertentu. Tentu saja agar sampai pada sebuah kesimpulan yang benar.

Bagaimana dengan berpikir ilmiah?  Mereka yang berpikir rasional dan berpikir empiris. Bersifat ilmiah jika mengandung kebenaran secara objektif. Syaratnya? Mesti didukung oleh informasi yang telah teruji kebenarannya dan disajikan secara mendalam. Itulah orang yang berpikir ilmiah.

Lalu ciri-ciri orang awam bagaimana? Mudah untuk mengetahuinya. Begini.... Cara berpikirnya berdasarkan sudut pandang pribadinya. (SUKA-SUKA GUE DONG). Pendapatnya tidak rasional. Tidak faktual atau tidak didukung fakta. Hanya berdasarkan ILMU KIRA-KIRA  saja. Sehingga pendapatnya bias dan rancu. Tidak didukung logika yang runtut. Bahkan bersifat spekulatif. Maka, cara berpikir orang awam ini lebih banyak salahnya daripada benarnya.

Nah... Sekarang, hindari untuk tidak menanggapi perdebatan dengan orang awam terhadap suatu kasus. Lelah jiwa.

14 May 2019

Perdebatan Proses Pancasila

Setidaknya ada tiga tanggal yang berkaitan dengan hari lahir Pancasila, yaitu: 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, dan 18 Agustus 1945. Mana yang paling tepat?

Oleh: Selamat Ginting
Jurnalis
Pemerhati militer


Pancasila


Dua pekan ke depan, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Sebagian menyebutnya Hari Pancasila. Pancasila adalah landasan falsafah negara, sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat.
Pancasila disebut pula sebagai dasar negara yang menjadi pemersatu bangsa. Penetapan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2016 lalu. Masalah ini hingga sekarang masih diperdebatkan publik.
Mengapa? Karena masing-masing punya versi dengan penjelasan sejarahnya yang kuat. Dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menentukan persiapan kemerdekaan, harus ada dasar negara yang digunakan. Dibentuk tim perumus terdiri dari sembilan orang, yakni: , Sukarno (ketua), Mohammad Hatta (wakil ketua), dengan anggota: Achmad Soebarjo, Mohammad Yamin, Wachid Hasyim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim (anggota), dan AA Maramis.
Dimulai pada  rapat BPUPKI, 29 Mei 1945. M Yamin mengeluarkan idenya tentang lima sila, yaitu: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, Keadilan Rakyat. Dalam rapat berikutnya, pada 1 Juni 1945, Sukarno menyebut kata Pancasila. Idenya adalah; Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ide M Yamin dan Sukarno ternyata belum cukup untuk menyatukan sebagai dasar negara yang akan digunakan. Maka dilanjutkan pada rapat berikutnya, 22 Juni 1945. Di sini majelis BPUPKI mencapai kesepakatan tentang dasar negara yang akan digunakan.
Kesepakatn itu diberi nama Piagam Jakarta. Disepakati isinya; 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaranan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada 22 Juni 1945 itulah, BPUPKI menyepakati isi Pancasila sesuai dengan urutannya. Namun BPUPKI belum tahu, kapan Indonesia akan merdeka dari penjajahan. Saat itu tentara Jepang masih bercokol di Bumi Indonesia. Kemudian pada 6 dan 9 Agustus 1945, Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di Jepang. Maka pada 14 Agustus 1945, Jepang resmi menyerah kepada sekutu dalam Perang Dunia Kedua.
Kondisi itu dimanfaatkan bangsa Idonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Tetapi pada hari proklamasi, Indonesia belum memiliki dasar negara. Esoknya, pada 18 Agustus 1945, mengumumkan konstitusi negara dan dasar negara. Konstitusinya adalah UUD 1945 dan dasar negaranya adalah Pancasila.
Kemudian Sukarno dan Hatta mengubah isi Pancasila yang telah ditetapkan BPUPKI dalam Piagam Jakarta tersebut. Ada tujuh kata yang dihilangkan pada sila pertama setelah kata Ketuhanan. Disarikan menjadi Ketuhanan yang Maha Esa. Sedangkan keempat sila lainnya, tidak mengalami perubahan.
Maka isi Pancasila adalah: 1. Ketuhanan yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan final
Setidaknya ada tiga tanggal yang berkaitan dengan hari lahir Pancasila, yaitu 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 dan 18 Agustus 1945. Akhirnya 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila oleh pemerintah Presiden Jokowi.  Alasannya, karena pada tanggal tersebut kata Pancasila pertama kali diucapkan oleh Sukarno. Jadi, Sukarno sebagai pencipta kata Pancasila. Bukan pencipta keseluruhan isi sila-sila dari Pancasila tersebut. Isi sila Pancasila menjadi perpaduan pemikiran M Yamin dan Sukarno.
Mari disimak. Sila kedua dan keempat berasal dari ide M Yamin. Sila ketiga, terinspirasi dari ide bersama Yamin dan Sukarno. Namun, kedua tokoh bangsa itu menempatkannya pada sila pertama. Sementara sila kelima dari Piagam Jakarta, mirip sila kelima ala Yamin dan sila keempat model Sukarno.
Sila pertama juga mengambil dari pemikiran Yamin dan Sukarno. Meskipun akhirya diubah oleh Sukarno dan Hatta. Pancasila yang nyaris sempurna terjadi pada 22 Juni 1945. Hanya sila pertama yang diubah.
Secara hukum tata negara, Pancasila dilahirkan pada 18 Agustus 1945, satu hari setelah proklamasi kemerdekaan. Sebab, pada hari itulah disepakati isi Pancasila yang disempurnakan dan berlaku sampai hari ini.
Menurut ahli hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, hari lahirnya Pancasila bukanlah 1 Juni 1945, melainkan 18 Agustus 1945, ketika rumusan final disepakati dan disahkan. Pidato Sukarno pada 1 Juni 1945, baru masukan saja. Sebagaimana masukan dari rokoh-tokoh lain pada 29 Mei 1945 dan 22 Juni 1945. Apalagi usulan Sukanro pada 1 Juni 1945 cukup mengandung perbedaan fundamental. Menempatkan Ketuhanan sebagai sila terakhir dari Pancasila. Rumusan final menempatkan Ketuhanan sebagai sila pertama.
“Sukarno mengatakan Pancasila dapat diperas menjadi trisila. Trisila dapat diperas lagi menjadi eka sila, yakni: gotong royong. Rumusan final Pancasila justru menolak pemerasan Pancasila versi Sukarno tersebut,” ujar Yusril dalam penjelasan tentang pro dan kontra 1 Juni 1945 sebagai hari lahirnya Pancasila. #END

12 May 2019

Separatis, Bukan Kelompok Kriminal Bersenjata! (2)

Oleh: Selamat Ginting
Jurnalis
Pemerhati militer

Kelompok Bersenjata (Ilustrasi)

Konstitusi
Buka konstitusi negara kita. Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945,  bahwa TNI terdiri dari TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU adalah alat negara. Bertugas untuk mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sehingga semua hakikat ancaman yang membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara adalah bidang tugas, wewenang dan tanggungjawab (domain) TNI. Sekali lagi domain militer (TNI). Bukan domain polisi (Polri). Bukan urusan satuan tugas penegakan hukum. Aneh di daerah ancaman kedaulatan negara, TNI berada di bawah polisi sebagai bagian dai satgas penegakan hukum.

Sekali lagi, ancaman gerakan separatis membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara. Sebagai pejuang prajurit Saptamarga, tidak sepatutnya TNI lepas tangan dan mengkhianati amanat konstitusi UUD 1945. Berarti TNI juga tidak boleh menyerahkan penanganan ancaman gerakan separatisme yang membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab (domain) Polri. Tidak boleh! Tidak boleh ada UU yang bertentangan dengan UUD 1945.

Terlebih jika penyebabnya hanya karena kesalahan masa lalu di era Orde Baru. Kemudian menurut saja dan ikut menari sesuai ‘irama gendang’ yang dibangun secara gencar dan sistematik. Memaksa TNI mengurangi kekuatan pasukan di daerah-daerah operasi, sehingga hanya tinggal satuan organik Kodam di suatu wilayah. Padahal, TNI itu kucing besar, seperti: singa, harimau, dan macan. Bukan kucing kecil rumahan yang manis. Di daerah operasi, militer harus mengaum, bukan mengeong.

Ada upaya membonsai TNI. Tujuannya agar gerakan separatis menjadi lebih bebas, leluasa, tanpa ada gangguan dalam melakukan gerakan bawah tanah (klandestein). Termasuk upaya membentuk kekuatan combatan.. Mereka, termasuk pihak asing mendorong agar TNI jangan melakukan operasi apapun, dengan alasan supaya tidak melanggar HAM (hak asasi manusia) berat.

Kebijakan dan Strategi 

Menghadapi ancaman gerakan separatis yang membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara, menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab TNI. Namun, tidak selalu bersifat tempur (combatan). Kebijakan dan strategi penaggulangannya, juga tidak harus menjadikan suatu wilayah sebagai daerah operasi militer (DOM) dengan selalu melakukan tindakan yang bersifat represif. Sehingga berpeluang terjadi tindakan di luar batas kepatutan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Dalam menghadapi aksi ofensif gerakan separatisme yang bersifat non-tempur / non-combatan atau nir-militer, maka kebijakannya dengan tindakan yang bersifat pencegahan (preventif) dan penangkalan (deterrence) yang bersifat cegah-tangkal. Misalnya dengan mendayagunakan seluruh personel dan alat berat Koprs Zeni Angkatan Darat, seperti: buldozer, escafator, pailloder, dump-truk dan lain lain.

Juga alat peralatan Zeni lainnya, seperti: penjernih air, gergaji mesin, genset dan alat pertukangan. Hal ini guna melaksanakan berbagai operasi Bhakti TNI untuk membantu pemerintah daerah di kedua provinsi yang telah menerima dana otonomi khusust. Jadi seperti fungsi zeni, bisa untuk membangun (konstruksi) dan destruksi (merusak) maupun bertempur. Seperti Yonzikon, Denzibang, Yonzipur, dan Denzipur. 

Zeni juga mempunyai sembilan tugas pokok, yakni: konstruksi, destruksi, rintangan, samaran, penyeberangan, penyelidikan (intelijen) zeni, perbekalan air dan listrik, penjinakan bahan peledak (jihandak), serta nuklir biologi kimia (nubika) pasif. 

Jika diperlukan, empat detasemen zeni tempur (denzipur) di Papua dan Papua Barat bisa ditingkatkan menjadi batalyon zeni tempur (yonzipur). Ada tiga denzipur  di Kodam Cenderawasih. Jika ditingkatkan menjadi yonzipur, maka sudah memenuhi syarat membentuk Resimen Zipur (Menzipur) atau Brigade Zipur (Brigzipur) Kodam Cenderawasih. Selama ini yang sering bertugas di Papua adalah Resimen Zeni Kosntruksi (Menzikon) Ditziad.

Saat ini, Kodam Cenderawasih belum memiliki Brigade Infanteri. Rencananya segera membentuk Brigif di Pengunungan Tengah Papua. Brigif 20 yang ada di Timika, Papua, berada di bawah kendali Divif 3 Kostrad. Tahun 2020 rencanaya terbentuk Brigif Divif 3 Kostrad di Sorong, Papua Barat.     

Untuk Yonzipur Kostrad jika perlu ditigkatkan kualifikasinya menjadi Yonzipur Raider. Satu Yonzipur Divif 3 Kostrad bisa ditempatkan markasnya di Papua. Termasuk menugaskan Zeni Kopassus di Bumi Cenderawasih. Sehingga satuan-satuan Zeni Angkatan Darat menjadi pendamping yang layak untuk mengakselerasi atau mempercepat jalannya roda pembangunan di Papua dan Papua Barat.

Di antaranya, pertama: membangun infrastruktur kewilayahan (jalan dan jembatan) ke semua kampung yang telah ada serta membangun permukiman. Kedua; menyukseskan program pencetakan lahan pertanian atau perkebunan di sekitar kampung-kampung yang ada dan pembangunan bendungan, saluran irigasi dan pelabuhan.

Ketiga; menggelar program TNI Manunggal Masuk Desa, Manunggal Sosial Sejahtara, Manunggal Buta Aksara dan Manunggal Hutan Tanaman Pangan. Namun bukan hanya memperbaiki ekosistem dan lingkungan hidup, melainkan juga untuk membatasi ruang gerak front bersenjata dalam melakukan manuver, bersembunyi dan membangun daerah basis atau daerah pangkalan perlawanan.

Keempat; membantu penambahan jumlah penduduk dan jumlah desa, guna mengembangkan kampung-kampung yang ada menjadi pusat pengembangan wilayah agro, antara lain melalui program tranmigrasi. Termasuk transmigrasi Angkatan Darat (transad), transmigrasi Angkatan Laut (transal), transmigrasi Angkatan Udara (transau) maupun perusahaan inti rakyat transmigrasi (pir-trans), program pencetakan lahan, program swa-sembada pangan, dan lain lain.

Cara itu bukan hanya akan mengurangi luas kawasan hutan, guna membatasi ruang gerak front bersenjata dalam melakukan manuver, bersembunyi dan membangun daerah basis pangkalan perlawanan. Melainkan juga terwujudnya peningkatan heterogenitas penduduk. Semakin memperkokoh wawasan kebangsaan Indonesia. Rasa persatuan dan kesatuan bangsa menjadi lebih kuat daripada rasa kekerabatan suku, etnis, agama, ras dan kedaerahan.

Kelima, mendayagunakan pasukan TNI-AD, khususnya Kostrad yang sedang bertugas dalam operasi pengamanan perbatasan. Melalui program Pembangunan Desa-Saptamarga (Destamar) berfungsi sebagai titik kuat dari pembangunan desa-desa yang mengelilinginya
Profesi sebagai seorang prajurit TNI adalah suatu pilihan. Tugas suci, kebanggaan dan suatu  kehormatan, karena menjadi penjaga kedaulatan bangsa. Pada masa damai, urusan TNI adalah berlatih mengasah diri di bidangnya masing-masing. Apabila negara dalam keadaan perang, tugas TNI adalah perang melawan musuh untuk mempertahankan integritas negara. End.

Separatis, Bukan Kelompok Kriminal Bersenjata! (1)

Posting Terkini

Belajar dari Brasil dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Photo: courtesy cnnindonesia.com Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Brasil untuk belajar program Makan Bergizi Gratis (MBG) sudah ...