Oleh: Selamat Ginting
Jurnalis
Pemerhati militer
Konstitusi
Buka konstitusi negara kita. Pasal 30
Ayat (3) UUD 1945, bahwa TNI terdiri
dari TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU adalah alat negara. Bertugas untuk
mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sehingga
semua hakikat ancaman yang membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara adalah
bidang tugas, wewenang dan tanggungjawab (domain) TNI. Sekali lagi domain
militer (TNI). Bukan domain polisi (Polri). Bukan urusan satuan tugas penegakan
hukum. Aneh di daerah ancaman kedaulatan negara, TNI berada di bawah polisi
sebagai bagian dai satgas penegakan hukum.
Sekali lagi, ancaman gerakan separatis
membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara. Sebagai pejuang prajurit
Saptamarga, tidak sepatutnya TNI lepas tangan dan mengkhianati amanat konstitusi
UUD 1945. Berarti TNI juga tidak boleh menyerahkan penanganan ancaman gerakan separatisme
yang membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara menjadi tugas, wewenang dan
tanggungjawab (domain) Polri. Tidak boleh! Tidak boleh ada UU yang bertentangan
dengan UUD 1945.
Terlebih jika penyebabnya hanya karena
kesalahan masa lalu di era Orde Baru. Kemudian menurut saja dan ikut menari sesuai
‘irama gendang’ yang dibangun secara gencar dan sistematik. Memaksa TNI
mengurangi kekuatan pasukan di daerah-daerah operasi, sehingga hanya tinggal satuan
organik Kodam di suatu wilayah. Padahal, TNI itu kucing besar, seperti: singa,
harimau, dan macan. Bukan kucing kecil rumahan yang manis. Di daerah operasi,
militer harus mengaum, bukan mengeong.
Ada upaya membonsai TNI. Tujuannya
agar gerakan separatis menjadi lebih bebas, leluasa, tanpa ada gangguan dalam
melakukan gerakan bawah tanah (klandestein). Termasuk upaya membentuk kekuatan
combatan.. Mereka, termasuk pihak asing mendorong agar TNI jangan melakukan operasi
apapun, dengan alasan supaya tidak melanggar HAM (hak asasi manusia) berat.
Kebijakan dan Strategi
Menghadapi ancaman gerakan separatis
yang membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara, menjadi tugas, wewenang dan
tanggungjawab TNI. Namun, tidak selalu bersifat tempur (combatan). Kebijakan
dan strategi penaggulangannya, juga tidak harus menjadikan suatu wilayah
sebagai daerah operasi militer (DOM) dengan selalu melakukan tindakan yang
bersifat represif. Sehingga berpeluang terjadi tindakan di luar batas kepatutan
yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Dalam menghadapi aksi ofensif gerakan
separatisme yang bersifat non-tempur / non-combatan atau nir-militer, maka kebijakannya
dengan tindakan yang bersifat pencegahan (preventif) dan penangkalan (deterrence)
yang bersifat cegah-tangkal. Misalnya dengan mendayagunakan seluruh personel
dan alat berat Koprs Zeni Angkatan Darat, seperti: buldozer, escafator, pailloder,
dump-truk dan lain lain.
Juga alat peralatan Zeni lainnya,
seperti: penjernih air, gergaji mesin, genset dan alat pertukangan. Hal ini guna
melaksanakan berbagai operasi Bhakti TNI untuk membantu pemerintah daerah di
kedua provinsi yang telah menerima dana otonomi khusust. Jadi seperti fungsi
zeni, bisa untuk membangun (konstruksi) dan destruksi (merusak) maupun bertempur.
Seperti Yonzikon, Denzibang, Yonzipur, dan Denzipur.
Zeni juga mempunyai sembilan tugas
pokok, yakni: konstruksi, destruksi, rintangan, samaran, penyeberangan,
penyelidikan (intelijen) zeni, perbekalan air dan listrik, penjinakan bahan
peledak (jihandak), serta nuklir biologi kimia (nubika) pasif.
Jika diperlukan, empat detasemen zeni
tempur (denzipur) di Papua dan Papua Barat bisa ditingkatkan menjadi batalyon
zeni tempur (yonzipur). Ada tiga denzipur di Kodam Cenderawasih. Jika ditingkatkan
menjadi yonzipur, maka sudah memenuhi syarat membentuk Resimen Zipur (Menzipur)
atau Brigade Zipur (Brigzipur) Kodam Cenderawasih. Selama ini yang sering
bertugas di Papua adalah Resimen Zeni Kosntruksi (Menzikon) Ditziad.
Saat ini, Kodam Cenderawasih belum
memiliki Brigade Infanteri. Rencananya segera membentuk Brigif di Pengunungan
Tengah Papua. Brigif 20 yang ada di Timika, Papua, berada di bawah kendali
Divif 3 Kostrad. Tahun 2020 rencanaya terbentuk Brigif Divif 3 Kostrad di
Sorong, Papua Barat.
Untuk Yonzipur Kostrad jika perlu
ditigkatkan kualifikasinya menjadi Yonzipur Raider. Satu Yonzipur Divif 3
Kostrad bisa ditempatkan markasnya di Papua. Termasuk menugaskan Zeni Kopassus
di Bumi Cenderawasih. Sehingga satuan-satuan Zeni Angkatan Darat menjadi
pendamping yang layak untuk mengakselerasi atau mempercepat jalannya roda pembangunan
di Papua dan Papua Barat.
Di antaranya, pertama: membangun infrastruktur
kewilayahan (jalan dan jembatan) ke semua kampung yang telah ada serta membangun
permukiman. Kedua; menyukseskan program pencetakan lahan pertanian atau perkebunan
di sekitar kampung-kampung yang ada dan pembangunan bendungan, saluran irigasi
dan pelabuhan.
Ketiga; menggelar program TNI Manunggal
Masuk Desa, Manunggal Sosial Sejahtara, Manunggal Buta Aksara dan Manunggal
Hutan Tanaman Pangan. Namun bukan hanya memperbaiki ekosistem dan lingkungan
hidup, melainkan juga untuk membatasi ruang gerak front bersenjata dalam
melakukan manuver, bersembunyi dan membangun daerah basis atau daerah pangkalan
perlawanan.
Keempat; membantu penambahan jumlah penduduk
dan jumlah desa, guna mengembangkan kampung-kampung yang ada menjadi pusat pengembangan
wilayah agro, antara lain melalui program tranmigrasi. Termasuk transmigrasi
Angkatan Darat (transad), transmigrasi Angkatan Laut (transal), transmigrasi
Angkatan Udara (transau) maupun perusahaan inti rakyat transmigrasi (pir-trans),
program pencetakan lahan, program swa-sembada pangan, dan lain lain.
Cara itu bukan hanya akan mengurangi
luas kawasan hutan, guna membatasi ruang gerak front bersenjata dalam melakukan
manuver, bersembunyi dan membangun daerah basis pangkalan perlawanan. Melainkan
juga terwujudnya peningkatan heterogenitas penduduk. Semakin memperkokoh wawasan
kebangsaan Indonesia. Rasa persatuan dan kesatuan bangsa menjadi lebih kuat
daripada rasa kekerabatan suku, etnis, agama, ras dan kedaerahan.
Kelima, mendayagunakan pasukan TNI-AD,
khususnya Kostrad yang sedang bertugas dalam operasi pengamanan perbatasan. Melalui
program Pembangunan Desa-Saptamarga (Destamar) berfungsi sebagai titik kuat
dari pembangunan desa-desa yang mengelilinginya
Profesi sebagai seorang prajurit TNI adalah
suatu pilihan. Tugas suci, kebanggaan dan suatu kehormatan, karena menjadi
penjaga kedaulatan bangsa. Pada masa damai, urusan TNI adalah berlatih mengasah
diri di bidangnya masing-masing. Apabila negara dalam keadaan perang, tugas TNI
adalah perang melawan musuh untuk mempertahankan integritas negara. End. Separatis, Bukan Kelompok Kriminal Bersenjata! (1)
No comments:
Post a Comment