12 May 2019

Separatis, Bukan Kelompok Kriminal Bersenjata! (2)

Oleh: Selamat Ginting
Jurnalis
Pemerhati militer

Kelompok Bersenjata (Ilustrasi)

Konstitusi
Buka konstitusi negara kita. Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945,  bahwa TNI terdiri dari TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU adalah alat negara. Bertugas untuk mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sehingga semua hakikat ancaman yang membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara adalah bidang tugas, wewenang dan tanggungjawab (domain) TNI. Sekali lagi domain militer (TNI). Bukan domain polisi (Polri). Bukan urusan satuan tugas penegakan hukum. Aneh di daerah ancaman kedaulatan negara, TNI berada di bawah polisi sebagai bagian dai satgas penegakan hukum.

Sekali lagi, ancaman gerakan separatis membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara. Sebagai pejuang prajurit Saptamarga, tidak sepatutnya TNI lepas tangan dan mengkhianati amanat konstitusi UUD 1945. Berarti TNI juga tidak boleh menyerahkan penanganan ancaman gerakan separatisme yang membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab (domain) Polri. Tidak boleh! Tidak boleh ada UU yang bertentangan dengan UUD 1945.

Terlebih jika penyebabnya hanya karena kesalahan masa lalu di era Orde Baru. Kemudian menurut saja dan ikut menari sesuai ‘irama gendang’ yang dibangun secara gencar dan sistematik. Memaksa TNI mengurangi kekuatan pasukan di daerah-daerah operasi, sehingga hanya tinggal satuan organik Kodam di suatu wilayah. Padahal, TNI itu kucing besar, seperti: singa, harimau, dan macan. Bukan kucing kecil rumahan yang manis. Di daerah operasi, militer harus mengaum, bukan mengeong.

Ada upaya membonsai TNI. Tujuannya agar gerakan separatis menjadi lebih bebas, leluasa, tanpa ada gangguan dalam melakukan gerakan bawah tanah (klandestein). Termasuk upaya membentuk kekuatan combatan.. Mereka, termasuk pihak asing mendorong agar TNI jangan melakukan operasi apapun, dengan alasan supaya tidak melanggar HAM (hak asasi manusia) berat.

Kebijakan dan Strategi 

Menghadapi ancaman gerakan separatis yang membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara, menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab TNI. Namun, tidak selalu bersifat tempur (combatan). Kebijakan dan strategi penaggulangannya, juga tidak harus menjadikan suatu wilayah sebagai daerah operasi militer (DOM) dengan selalu melakukan tindakan yang bersifat represif. Sehingga berpeluang terjadi tindakan di luar batas kepatutan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Dalam menghadapi aksi ofensif gerakan separatisme yang bersifat non-tempur / non-combatan atau nir-militer, maka kebijakannya dengan tindakan yang bersifat pencegahan (preventif) dan penangkalan (deterrence) yang bersifat cegah-tangkal. Misalnya dengan mendayagunakan seluruh personel dan alat berat Koprs Zeni Angkatan Darat, seperti: buldozer, escafator, pailloder, dump-truk dan lain lain.

Juga alat peralatan Zeni lainnya, seperti: penjernih air, gergaji mesin, genset dan alat pertukangan. Hal ini guna melaksanakan berbagai operasi Bhakti TNI untuk membantu pemerintah daerah di kedua provinsi yang telah menerima dana otonomi khusust. Jadi seperti fungsi zeni, bisa untuk membangun (konstruksi) dan destruksi (merusak) maupun bertempur. Seperti Yonzikon, Denzibang, Yonzipur, dan Denzipur. 

Zeni juga mempunyai sembilan tugas pokok, yakni: konstruksi, destruksi, rintangan, samaran, penyeberangan, penyelidikan (intelijen) zeni, perbekalan air dan listrik, penjinakan bahan peledak (jihandak), serta nuklir biologi kimia (nubika) pasif. 

Jika diperlukan, empat detasemen zeni tempur (denzipur) di Papua dan Papua Barat bisa ditingkatkan menjadi batalyon zeni tempur (yonzipur). Ada tiga denzipur  di Kodam Cenderawasih. Jika ditingkatkan menjadi yonzipur, maka sudah memenuhi syarat membentuk Resimen Zipur (Menzipur) atau Brigade Zipur (Brigzipur) Kodam Cenderawasih. Selama ini yang sering bertugas di Papua adalah Resimen Zeni Kosntruksi (Menzikon) Ditziad.

Saat ini, Kodam Cenderawasih belum memiliki Brigade Infanteri. Rencananya segera membentuk Brigif di Pengunungan Tengah Papua. Brigif 20 yang ada di Timika, Papua, berada di bawah kendali Divif 3 Kostrad. Tahun 2020 rencanaya terbentuk Brigif Divif 3 Kostrad di Sorong, Papua Barat.     

Untuk Yonzipur Kostrad jika perlu ditigkatkan kualifikasinya menjadi Yonzipur Raider. Satu Yonzipur Divif 3 Kostrad bisa ditempatkan markasnya di Papua. Termasuk menugaskan Zeni Kopassus di Bumi Cenderawasih. Sehingga satuan-satuan Zeni Angkatan Darat menjadi pendamping yang layak untuk mengakselerasi atau mempercepat jalannya roda pembangunan di Papua dan Papua Barat.

Di antaranya, pertama: membangun infrastruktur kewilayahan (jalan dan jembatan) ke semua kampung yang telah ada serta membangun permukiman. Kedua; menyukseskan program pencetakan lahan pertanian atau perkebunan di sekitar kampung-kampung yang ada dan pembangunan bendungan, saluran irigasi dan pelabuhan.

Ketiga; menggelar program TNI Manunggal Masuk Desa, Manunggal Sosial Sejahtara, Manunggal Buta Aksara dan Manunggal Hutan Tanaman Pangan. Namun bukan hanya memperbaiki ekosistem dan lingkungan hidup, melainkan juga untuk membatasi ruang gerak front bersenjata dalam melakukan manuver, bersembunyi dan membangun daerah basis atau daerah pangkalan perlawanan.

Keempat; membantu penambahan jumlah penduduk dan jumlah desa, guna mengembangkan kampung-kampung yang ada menjadi pusat pengembangan wilayah agro, antara lain melalui program tranmigrasi. Termasuk transmigrasi Angkatan Darat (transad), transmigrasi Angkatan Laut (transal), transmigrasi Angkatan Udara (transau) maupun perusahaan inti rakyat transmigrasi (pir-trans), program pencetakan lahan, program swa-sembada pangan, dan lain lain.

Cara itu bukan hanya akan mengurangi luas kawasan hutan, guna membatasi ruang gerak front bersenjata dalam melakukan manuver, bersembunyi dan membangun daerah basis pangkalan perlawanan. Melainkan juga terwujudnya peningkatan heterogenitas penduduk. Semakin memperkokoh wawasan kebangsaan Indonesia. Rasa persatuan dan kesatuan bangsa menjadi lebih kuat daripada rasa kekerabatan suku, etnis, agama, ras dan kedaerahan.

Kelima, mendayagunakan pasukan TNI-AD, khususnya Kostrad yang sedang bertugas dalam operasi pengamanan perbatasan. Melalui program Pembangunan Desa-Saptamarga (Destamar) berfungsi sebagai titik kuat dari pembangunan desa-desa yang mengelilinginya
Profesi sebagai seorang prajurit TNI adalah suatu pilihan. Tugas suci, kebanggaan dan suatu  kehormatan, karena menjadi penjaga kedaulatan bangsa. Pada masa damai, urusan TNI adalah berlatih mengasah diri di bidangnya masing-masing. Apabila negara dalam keadaan perang, tugas TNI adalah perang melawan musuh untuk mempertahankan integritas negara. End.

Separatis, Bukan Kelompok Kriminal Bersenjata! (1)

No comments:

Post a Comment

Posting Terkini

Selamat Ginting Prediksi Dudung Kepala BIN, Agus Subiyanto KSAD

Photo: tribunnews.com Analis politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting memprediksi Jenderal Dudung Abdurachman akan me...