Setidaknya ada tiga tanggal yang berkaitan dengan hari lahir Pancasila, yaitu: 1 Juni 1945, 22 Juni 1945, dan 18 Agustus 1945. Mana yang paling tepat?
Dua pekan ke depan, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila.
Sebagian menyebutnya Hari Pancasila. Pancasila adalah landasan falsafah negara,
sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat.
Pancasila disebut pula sebagai dasar negara yang menjadi pemersatu bangsa.
Penetapan 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila ditetapkan Presiden Joko
Widodo pada 2016 lalu. Masalah ini hingga sekarang masih diperdebatkan publik.
Mengapa? Karena masing-masing punya versi dengan penjelasan sejarahnya
yang kuat. Dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) untuk menentukan persiapan kemerdekaan, harus ada dasar
negara yang digunakan. Dibentuk tim perumus terdiri dari sembilan orang, yakni:
, Sukarno (ketua), Mohammad Hatta (wakil ketua), dengan anggota: Achmad
Soebarjo, Mohammad Yamin, Wachid Hasyim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikoesno
Tjokrosoejoso, Agus Salim (anggota), dan AA Maramis.
Dimulai pada rapat BPUPKI, 29
Mei 1945. M Yamin mengeluarkan idenya tentang lima sila, yaitu: Peri
Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, Keadilan Rakyat.
Dalam rapat berikutnya, pada 1 Juni 1945, Sukarno menyebut kata Pancasila.
Idenya adalah; Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ide M Yamin dan Sukarno ternyata belum cukup untuk menyatukan sebagai
dasar negara yang akan digunakan. Maka dilanjutkan pada rapat berikutnya, 22
Juni 1945. Di sini majelis BPUPKI mencapai kesepakatan tentang dasar negara
yang akan digunakan.
Kesepakatn itu diberi nama Piagam Jakarta. Disepakati isinya; 1.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaranan perwakilan. 5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada 22 Juni 1945 itulah, BPUPKI menyepakati isi Pancasila sesuai
dengan urutannya. Namun BPUPKI belum tahu, kapan Indonesia akan merdeka dari
penjajahan. Saat itu tentara Jepang masih bercokol di Bumi Indonesia. Kemudian pada
6 dan 9 Agustus 1945, Amerika Serikat menjatuhkan bom atom di Jepang. Maka pada
14 Agustus 1945, Jepang resmi menyerah kepada sekutu dalam Perang Dunia Kedua.
Kondisi itu dimanfaatkan bangsa Idonesia memproklamasikan
kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Tetapi pada hari proklamasi, Indonesia
belum memiliki dasar negara. Esoknya, pada 18 Agustus 1945, mengumumkan
konstitusi negara dan dasar negara. Konstitusinya adalah UUD 1945 dan dasar
negaranya adalah Pancasila.
Kemudian Sukarno dan Hatta mengubah isi Pancasila yang telah ditetapkan
BPUPKI dalam Piagam Jakarta tersebut. Ada tujuh kata yang dihilangkan pada sila
pertama setelah kata Ketuhanan. Disarikan menjadi Ketuhanan yang Maha Esa.
Sedangkan keempat sila lainnya, tidak mengalami perubahan.
Maka isi Pancasila adalah: 1. Ketuhanan yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan final
Setidaknya ada tiga tanggal yang berkaitan dengan hari lahir Pancasila,
yaitu 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 dan 18 Agustus 1945. Akhirnya 1 Juni 1945 ditetapkan
sebagai hari lahir Pancasila oleh pemerintah Presiden Jokowi. Alasannya, karena pada tanggal tersebut kata
Pancasila pertama kali diucapkan oleh Sukarno. Jadi, Sukarno sebagai pencipta
kata Pancasila. Bukan pencipta keseluruhan isi sila-sila dari Pancasila
tersebut. Isi sila Pancasila menjadi perpaduan pemikiran M Yamin dan Sukarno.
Mari disimak. Sila kedua dan keempat berasal dari ide M Yamin. Sila
ketiga, terinspirasi dari ide bersama Yamin dan Sukarno. Namun, kedua tokoh
bangsa itu menempatkannya pada sila pertama. Sementara sila kelima dari Piagam
Jakarta, mirip sila kelima ala Yamin dan sila keempat model Sukarno.
Sila pertama juga mengambil dari pemikiran Yamin dan Sukarno. Meskipun
akhirya diubah oleh Sukarno dan Hatta. Pancasila yang nyaris sempurna terjadi
pada 22 Juni 1945. Hanya sila pertama yang diubah.
Secara hukum tata negara, Pancasila dilahirkan pada 18 Agustus 1945,
satu hari setelah proklamasi kemerdekaan. Sebab, pada hari itulah disepakati
isi Pancasila yang disempurnakan dan berlaku sampai hari ini.
Menurut ahli hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, hari
lahirnya Pancasila bukanlah 1 Juni 1945, melainkan 18 Agustus 1945, ketika
rumusan final disepakati dan disahkan. Pidato Sukarno pada 1 Juni 1945, baru
masukan saja. Sebagaimana masukan dari rokoh-tokoh lain pada 29 Mei 1945 dan 22
Juni 1945. Apalagi usulan Sukanro pada 1 Juni 1945 cukup mengandung perbedaan
fundamental. Menempatkan Ketuhanan sebagai sila terakhir dari Pancasila.
Rumusan final menempatkan Ketuhanan sebagai sila pertama.
“Sukarno
mengatakan Pancasila dapat diperas menjadi trisila. Trisila dapat diperas lagi
menjadi eka sila, yakni: gotong royong. Rumusan final Pancasila justru menolak
pemerasan Pancasila versi Sukarno tersebut,” ujar Yusril dalam penjelasan
tentang pro dan kontra 1 Juni 1945 sebagai hari lahirnya Pancasila. #END
No comments:
Post a Comment